tanggapan mahasiswa

tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

oleh GEVITA AYUDIA HADIK -
Jumlah balasan: 0
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

• Pasal 1244 BW berbunyi: "Jika ada alasan untuk itu, siberhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggung jawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pihaknya".
• Pasal 1245 BW berbunyi: "Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang".
• Pasal 1444 BW berbunyi: "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya".

• Argumen saya dalam pasal diatas keadaan memaksa ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi kemudian pasal ini juga di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat ketika dalam keadaan tersebut