tanggapan mahasiswa

tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Siti Nurhasanah -
Number of replies: 50

Pasal 1244 BW, Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW ,.. beri argument dari saudara tentang isi Pasal tersebut


In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Septi Imania 2112011019 -
Nama:septi imania
Npm:2112011019
Keadaan memaksa berasal dari istilah overmacht atau force majeure, dalam kaitannya dengan suatu perikatan atau kontrak tidak ditemui rumusannya secara khusus dalam Undang-Undang, tetapi disimpulkan dari beberapa pasal dalam KUH Perdata. Dari pasal-pasal KUH Perdata.overmacht adalah keadaan yang melepaskan seseorang atau suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk dipenuhinya berdasarkan suatu perikatan (si berutang atau debitur), yang tidak atau tidak dapat memenuhi kewajibannya, dari tanggung jawab untuk memberi ganti rugi, biaya dan bunga, dan/atau dari tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”


a. Pasal 1444 KUH Perdata

1.Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2.Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3.Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4.Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by HANNA 2112011426 -
Nama : Hanna
Npm : 2112011426

Isi dari Pasal 1244 BW dan 1245 BW adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
c. Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argument saya terhadapat isi pasal tersebut adalah Pihak yang berhutang wajib membayarkan hutang nya kepada pihak yang di hutangi sesuai dengan perjanjian awal yang di setujui bersama
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Nazwa Nur Haliza 2112011211 -
Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211

Pasal 1244 KUHPer berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.

Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Pasal 1444 KUHPer "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya,

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

Siberutang diwajibkan membuktikan  kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya."

Ketiga pasal tersebut merupakan lonsep keadaan memaksa (overmacht) yang merupakan keadaan yang melepaskan seseorang atau suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk dipenuhinya berdasarkan suatu perikatan (si berutang atau debitur), yang tidak atau tidak dapat memenuhi kewajibannya, dari tanggung jawab untuk memberi ganti rugi, biaya dan bunga, dan/atau dari tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Helina 2112011108 -
Nama : Helina
NPM : 2112011108


> Pasal 1244 Kuhper
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya

>Pasal 1245 Kuhper
Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya

>Pasal 1444 Kuhper

• Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya

• Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

• Siberutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu

• Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya
Ketika seseorang meminjam uang atau bahkan mempunya hutang dan sudah membuat suatu perjanjian atau perikatan dan telah disetujui kedua belah pihak hendak lah mematuhi dan membayar nya jika tidak ada sesuatu yang mendesak karna dimana jika suatu pihak yang mengutang tidak membayar maka akan merugikan pihak yang lain
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Herdina Septiani -
Nama : Herdina Septiani
Npm : 2112011397

Pasal 1244
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya”.

Argumen :
Tidak terlaksananya kewajiban debitur akibat suatu hal yang tidak terduga tersebut harus dapat dibuktikan oleh debitur. Artinya waprestasi atas keadaan memaksa ini dapat terjadi karena dua hal yaitu objek perikatan musnah dan kehendak debitur untuk melakukan prestasi terhalang dan sifatnya adalah sementara .

Pasal 1245
“Tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Argumen :
Dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggatian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi prestasi.

Pasal 1444
(1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

(2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

(3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

(4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen :
Suatu perikatan dihapus jika barang tertentu yang menjadi persetujuan itu musnah atau hilang asalkan diluar kesalahan debitur dan sebelum debitur lalai dalam menyerahkannya bahkan meskipun juga si debitur lalai. Maka debitur itu wajib membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakan nya.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Sartika Wulandari 2112011389 -
Nama: Sartika Wulandari
Npm: 2112011389


a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”


c. Pasal 1444 KUH Perdata

1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.


Dapat disimpulkan, selama tidak memiliki itikad buruk, debitur tidak dapat dipersalahkan dan/atau bertanggungjawab atas tidak terpenuhinya prestasi yang diakibatkan force majeure.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Yohanes Teguh Mamahit Sihotang 2112011152 -
Nama: Yohanes Teguh M.S
Npm: 2112011152

Pasal Tentang Keadaan Memaksa
1. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
2. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
3. Pasal 1444 KUH Perdata
a. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
b. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
c. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
d. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Argumen
Menurut saya dalam pasal diatas keadaan memaksa ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi kemudian pasal ini juga di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat ketika dalam keadaan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Thusi Syaharani (2112011026) -
Nama : Thusi Syaharani
NPM : 2112011026

Pasal 1244 KUH Perdata berbunyi; “Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

Lebih lanjut Pasal 1245 KUH Perdata berbunyi: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Pasal 1444 KUHPerdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Menurut saya, debitur memiliki pilihan, apakah restrukturisasi kredit/pembiayaan yang bisa diidentikkan dengan overmacht relatif, atau menyatakan dirinya dalam kondisi overmacht absolut. Namun demikian perlu dipahami bahwa overmacht tidak akan bisa diselesaikan jika hanya dari kedua pihak (debitur dan kreditur). Oleh karena itu debitur/nasabah bisa meminta penetapan ke pengadilan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Caryn Crisenthia Suryadi -
Nama : Caryn Crisenthia Suryadi
NPM : 2112011024

Pasal 1244 KUHperdata “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Dalam pasal tersebut dijelaskan kaitan pembayaran ganti rugi dan bunga apabila si berutang tidak bisa membuktikan dirinya mengalami hal yang tak terduga hingga menyebabkan dirinya tidak bisa memenuhi prestasinya.

Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”. menjelaskan mengenai pembebasan pembayaran biaya, rugi dan bunga apabila telah terjadi keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Pasal 1444 KUHPer "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya,

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

Siberutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya." apabila barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, asalkan barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by MAYANG MAULITA -
Mayang Maulita
2112011011

Pasal 1244
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya”.

Pasal 1245
 “Tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian  tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama  telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Pasal 1444
“Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.
Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga”.


Argument saya tentang masing-masing pasal yaitu:
Pasal 1244 ini memberikan ketentuan tentang keaadaan yang tidak dapat di duga.

Pasal 1245 bicara tentang kerugian yang timbul karena tidak sengaja/keadaan memaksa.

Pasal 1444 tentang keaadaan yang tidak dapat dipertangungjawabkannya serta diluar salahnya debitur.

Ketika pihak sudah melakukan perikatan seharusnya mematuhi dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya agar tidak terjadi kerugian.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by DADANG FEBIANTO -
Nama : Dadang Febianto
Npm : 2112011028

1. Pasal 1244 BW Menyebutkan "debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian, dan bunga. Bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada etikad buruk kepadanya".

2. Pasal 1245 BW Menyebutkan "Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya".

3. Pasal 1444 BW menyebutkan "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya".

Argumen tentang Isi ketiga pasal di atas:
Ketiga pasal diatas merupakan peraturan yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa dimana debitur tidak atau terhalang melakukan prestasi kepada debitur karena keadaan tertentu seperti sesuatu hal yang tak terduga yang tak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena hal yang terjadi secara kebetulan dan bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Dita Anggraeni Wijaya -

Dita Anggraeni Wijaya

2112011136

Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

Pasal 1444 KUH Perdata

  1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  2.  Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
  3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
  4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Pasal-pasal di atas adalah pasal mengenai keadaan memaksa (overmacht) suatu keadaan dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah di buatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya,dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadiaan yang berbeda di luar kuasanya.

Ketika seseorang berutang, maka ia sebagai pihak yang berhutang wajib membayarkan atau memenuhi kewajibannya serta hak pihak yang dihutangkan. Jika terjadi hal-hal diluar kuasa para pihak yang terikat, terlebih pihak yang berhutang untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati, akan ada konsekuensi yang harus ditanggungnya.

 


In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Agria Fadinin _2112011199 -
Nama: Agria Fadinin
Npm: 2112011199

Isi dari pasal Pasal 1244 BW, Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW
• Pasal 1244 BW
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya”
• Pasal 1245 BW
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang”
• Pasal 1444 BW
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Menurut pendapat saya mengenai 3 pasal tersebut adalah, bagi pihak yang berhutang wajib untuk membayar hutang kepada pihak yang telah memberi hutang yaitu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Suatu keadaan dapat dikatakan overmacht bila dimana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, debitur tidak dapat dipersalahkan, tidak harus menanggung resiko, dan tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadian yang berbeda di luar kuasanya.

1. Pasal 1244

"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."

Dalam pasal ini pihak debitur yang overmacht harus membuktikan bahwa ia telah berusaha sekeras-kerasnya sebagaimana dapat diharapkan seorang debitur yang baik dan juga kesalahan itu bukan resikonya.

2. Pasal 1245

"Tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."

Pihak debitur tidak diwajibkan membayar ganti rugi dan hak kreditur atas pemenuhan perikatan itu juga gugur sekalipun tidak secara khusus ditetapkan dalam undang-undang.

3. Pasal 1444

"Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga"

Perikatan akan hapus apabila suatu benda tertentu yang menjadi objek persetujuan musnah atau hilang di luar kesalahan debitur sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by SYUJA AUFA PARIMARMA -

Nama : Syuja Aufa Parimarma

NPM : 2112011267

  1. Pasal 1244 BW berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya”
  2. Pasal 1245 BW berbunyi Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”
  3. Pasal 1444 BW berbunyi “
  • Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  • Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
  • Siberutang diwajibkan membuktikan  kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
  • Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya mengenai Pasal 1244 BW, Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW saya menyimpulkan bahwa pihak berutang diwajibkan untuk mengganti segala sesuatu yang telah ia pinjam dari seseorang, namun ada suatu kondisi dimana pihak berutang terbebas dari perikatannya apabila terjadi suatu hal yang tidak terduga, contohnya barang yang ia pinjam telah hilang karena dicuri. Bagi saya Pasal ini sedikit memberikan kemudahan bagi pihak berutang untuk terbebas dari perikatannya dan saya berpikir bahwasannya pihak berutang tetap harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang ada walaupun pihak berutang berhasil membuktikan kejadian yang tidak terduga tersebut.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Tiana 2112011119 -
Nama : Tiana
Npm : 2112011119

Pasal 1244 BW
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya”.
Pendapat : dalam pasal ini debitur harus membuktikan keterlambatan perikatan tersebut karena ada hal yang terduga dan apabila debitur tidak dapat membuktikannya maka debitur harus membayar kerugian dan bunga kepada kreditur.

Pasal 1245 BW
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Pendapat : dalam pasal ini tidak terjadi penggantian biaya keriugian dan bunga jika terkendala karena keadaan memaksa.

Pasal 1444 BW
“Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya”.

Pendapat : dalam pasal ini dijelaskan hapusnya perikatan jika barang yang menjadi bahannya sudah hilang atau tidak diperdagangkan lagi.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by ALBERT PHIL COLLIN -
ALBERT PHIL COLLIN
2112011340

Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
Pasal 1444 KUH Perdata
1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen :
Dalam Kumpulan pasal memaksa di atas dapat digunakkan oleh pihak pemberi dana (Debitur) sebagai landasan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan juga sebagai pembelaan dari pihak kreditur bila suatu perjanjian yang telah di lakukan musnah oleh karena beberapa sebab yang di luar perjanjian tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Rifdah kamila fatin 2112011256 -
Nama : Rifdah Kamila Fatin
Npm : 2112011256

a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”


c. Pasal 1444 KUH Perdata

1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Ketika seseorang berutang, maka dia sebagai pihak yang berhutang wajib membayarkan atau memenuhi kewajibannya serta hak pihak yang dihutangkan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Desi Optapia 2112011112 -
NAMA: DESI OPTAPIA
NPM : 2112011112


 Pasal 1244 Kuhper
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya

 Pasal 1245 Kuhper
Tidak ada biaya. kerugian dan bunga. bila keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya

 Pasal 1444 Kuhper
• Jika barang tertentu menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diketahui, atau hilang, hingga sama sekali tak perlu, apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya

• Bahkan meskipun si berutang lalai memberikan sesuatu barang sedangkan ia tidak memiliki kejadian2 yang tidak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di saat berpiutang, respon yang diberikan kepadanya.

• Siberutang wajib membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu

• Dengan cara sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, barang ini tidak pernah sekali-kali mengambil barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen ketika
seseorang meminjam uang atau bahkan mempunya hutang dan sudah membuat suatu perjanjian atau perikatan dan telah disetujui kedua pihak hendaklah lah mematuhi dan membayarnya jika ada sesuatu yang mendesak karena jika suatu pihak yang membayar tidak akan merugikan suatu pihak yang lain.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Atthala Daffi Iqbal -
Nama: Atthala Daffi Iqbal
Npm. : 2152011001

Izin menjawab bu
A. Pasal 1244 KUH Perdata
Terdapat di dalam pasal 1244 KUH Perdata ini menjelaskan bahwa seorang debitur bisa dihukum untuk membayarkan ganti rugi apabila tidak terbuktinya atau dipenuhinya suatu hal yang tak terduga serta pun tidak dapat di pertanggung jawabkan kepada si debitur tersebut

B. Pasal 1245 KUH Perdata
Bahwasanya si debitur tersebut dapat dibebaskan dari suatu penggantian kerugian dari perbuatan apabila mana ia karena overmacht atau suatu keadaan yang tidak terduga berhalangan untuk memberikan yang membuat sesuatu yang terlarang

C. Pasal 1444 KUH Perdata
1.Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2.Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3.Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4.Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Pendapat saya dari isi pasal- pasal diatas tersebut bahwa seorang debitur atau si peminjam uang atau yang berhutang maka ia harus wajib membayarkan hutang tersebut kepada pihak kreditur atau si pemberi pinjaman atau piutang sesuai dengan persetujuan perjanjian bersama  kepada kedua belah pihak antara kreditur ataupun debitur 
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Andini Fitria -
Nama : Andini Fitria
Npm : 2112011153


Pasal 1244 KUHperdata “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.”

Pasal 1244 KUH Perdata ini memberikan ketentuan tentang adanya kerugian karena tidak dilaksanakannya perjanjian, atau pelaksanaan perikatan tidak tepat waktu karena hal yang tidak terduga, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, serta tanpa iktikad buruk dari debitur.


Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

Berbeda halnya dari Pasal 1244, Pasal 1245 bicara tentang kerugian yang timbul karena ada halangan debitur untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh karena keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian yang tidak disengaja.
Ada empat hal yang disebutkan dalam Pasal 1244-1245 KUH Perdata, yang menyebabkan debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu hal yang tidak terduga, tidak dapat dipersalahkan kepadanya, tidak disengaja, dan tidak ada iktikad buruk padanya.


Pasal 1444
Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
Siberutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harga.

Dalam pasal tersebut dijelaskan kaitan pembayaran ganti rugi dan bunga apabila si berutang tidak bisa membuktikan dirinya mengalami hal yang tak terduga hingga menyebabkan dirinya tidak bisa memenuhi prestasinya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by YESI MAYESTIKA SARAGIH -
Nama : Yesi Mayestika Saragih
NPM : 2152011043

> Isi Pasal:
1. Pasal 1244 KUHPer:
"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya."

2. Pasal 1245 KUHPer:
"Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya."


3. Pasal 1444 KUHPer:
• "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya."
• "Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya."
• "Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu."
• "Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya."

> Argumen mengenai ketiga pasal ini:
Pasal-pasal ini merupakan peraturan yang mengatur tentang overmacht atau keadaan memaksa. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa iyalah suatu keadaan di mana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadian yang berbeda di luar kuasanya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

1. Pasal 1244 KUHperdata “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.

2. Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

3. Pasal 1444 BW Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

Siberutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya terhadap ketiga isi pasal tersebut adalah ketika kita ingin membuat suatu perikatan, harus disertakan bukti-bukti yang jelas dan tertulis, agar pada kemudian hari apabila terdapat kejadian yang merugikan orang yang memberikan hutang bisa dapat dibuktikan. Serta Kreditur, apabila keadaannya tidak memungkinkan untuk mengembalikan hutang dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hutang tersebut, maka tidak usah berhutang. Karena hanya akan merugikan orang lain saja
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by EVA TANTILIA 2112011128 -
Nama Eva Tantilia
Npm 2112011128

a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu si berhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi
dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau
tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu, disebabkan
karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan
padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya.”

b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan
memaksa [overmacht] atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja,
si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang
diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan
yang terlarang.

a. Pasal 1444 KUH Perdata
“(1) Jika barang tertentu yang menjadi pokok perjanjian musnah, tak
dapat diperdagangkan, atau hilang, hingga sama sekali tidak diketahui
apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang
itu musnah atau hilang di luar kesalahan si berutang dan sebelum ia lalai
menyerahkannya.
(2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan suatu barang,
sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang
tidak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga
dengan cara yang sama di tangannya si berpiutang seandainya sudah
diserahkan kepadanya.
(3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tidak terduga,
yang dimajukannya itu.
(4) Dengan cara bagaimanapun suatu barang yang telah dicuri, musnah
atau hilang, hilangnya barang itu tidak sekali-kali membebaskan orang
yang mencuri barang dari kewajibannya mengganti harganya.”

Jadi kesimpulannya pihak yang berhutang tersebut wajib membayar kan hutang nya kepada pihak yang dihutangi yang dimana sesuai perjanjian diawal yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Dhiya Fadhilah Zahra -

Nama : Dhiya Fadhilah Zahra

NPM : 2112011194

a. Pasal 1244 KUH Perdata

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”


b. Pasal 1245 KUH Perdata

“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”


c. Pasal 1444 KUH Perdata

1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.


Tanggapan saya terhadap pasal ini adalah si yang masih tetap wajib untuk menggantikan apa yang telah dia perikatkan atau jika keadaannya memaksa, maka ia wajib membuktikan kebeneran yang telah terjadi kepada si pemberi hutang

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Regi Grahadhi -
Nama : Regi Grahadhi
NPM : 2112011301

-Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

-Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.”

-Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya tentang isi dari pasal-pasal tersebut, ketiga pasal yang sudah dijabarkan merupakan pasal tentang keadaan memaksa. Yang dimana pihak kreditur berhak atas suatu prestasi dari debitur, jika debitur melakukan suatu wanprestasi maka kreditur berhak untuk melalukan tindakan (keadaan memaksa) kepada debitur untuk memenuhi prestasi tersebut
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

1. Pasal 1244 KUHperdata “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.

2. Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

3. Pasal 1444 BW Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

Siberutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya terhadap ketiga pasal tersebut adalah, kita sebagai orang yang memberikan hutang harus berhati-hati dalam memberikan hutang. Kita sebagai orang yang memberikan hutang harus digagasi dengan bukti-bukti yang jelas, agar apabila suatu hari ketika kreditur tidak bertanggung jawab atas hutangnya kita bisa memiliki bukti yang kuat, dan untuk orang yang ingin berhutang, apabila ingin berhutang diharapkan agar untuk mengganti hutangnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Arifani Nur Cahya - 2162011005 -
nama : arifani nur cahya
npm : 2162011005

1. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
2. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
3. Pasal 1444 KUH Perdata
a. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
b. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
c. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
d. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Argumen
Menurut saya dalam pasal diatas keadaan memaksa ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi kemudian pasal ini juga di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat ketika dalam keadaan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Ida Septiani Anjelika 2112011163 -
Nama : Ida Septiani Anjelika
NPM : 2112011163

Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”

Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

argumen saya, debitur tidak dapat dipersalahkan atas tidak terpenuhinya prestasi yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kuasanya, tetapi Debitur wajib membuktikan kejadian itu.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Pinta Prasetyaning Darma Fitri -
Nama : Pinta Prasetyaning Darma Fitri
NPM : 2112011083

1). Pasal 1244 KUHperdata
"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepat waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.”

2). Pasal 1245 KUHperdata
“Tidak ada biaya penggantian, kerugian dan bunga, bila keadaan memaksa atau hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau melakukan sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

3). Pasal 1444 KUHPerdata
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.


A R G U M E N
Force majeure atau
keadaan memaksa merupakan keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk
melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada
saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sedangkan si debitur tersebut tidak
dalam keadaan beriktikad buruk.
Jadi, untuk melihat dan menentukan apakah si debitur ini benar-benar termasuk kedalam keadaan memaksa atau tidak maka harus dibuktikan terlebih dahulu. Apabila ia tidak dapat membuktikan maka ia harus mengganti biaya, kerugian, dan bunga.
Namun, apabila terbukti adanya bahwa benar-benar di dalam keadaan memaksa yang terjadi secara kebetulan, maka debitur tidak perlu mengganti biaya penggantian, kerugian, dan bunga.
Sedangkan apabila barang yang menjaaadi persetujuan itu hilang, musnah, dan tidak dapat diperdagangkan, serta tidak diketahui sama sekali tentang ada atau tidaknya barang tersebut maka hapus perikatannya (dengan catatan barang tersebut hilang diluar kesalahan debitur)
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by NAYLA MAFAZA 2152011041 -
Nama: Nayla Mafaza
NPM: 2152011041

* Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

* Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.

* Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya adalah 3 pasal diatas merupakan pasal yang bentuknya memaksa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur,
tidak ada itikad buruk dari debitur, adanya keadaan yang tidk disengaja oleh debitur, dan keadaan itu menghalangi debitur berprestasi, jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by SYABILA WULAN RIYANTI -
Nama : Syabila Wulan Riyanti
Npm : 2112011285


-Pasal 1244 KUHperdata “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

- Pasal 1245 KUHperdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
Argumen : Jika alasan debitur tidak dapat memenuhi atau tidak tepat waktu melaksanakan prestasi kepada kreditor karena hal yang tidak terduga diluar kuasanya, atau keadaan memaksa. Debitur dibebaskan dari kewajiban melaksanakan pemenuhan (nakoming) dan ganti rugi (schadevergoeding).

Pasal 1444 KUHperdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Argumen : Perikatan dapat terhapus apabila barang yang menjadi bahan perjanjian musnah, hilang atau tidak dapat diperdagangkan, namun jika diluar kesalahan si berutang dan si beruntang wajib membuktikan kejadian yang tak terduga tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Inaya Izatul Azka -

Nama : Inaya Izatul Azka

NPM : 2112011281

Pasal 1244 BW 

"Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggung kepadanya, walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya"

Pasal 1245 BW

"Tidak ada pengganti biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya"

Pasal 1444 BW 

"Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya"

Argumen saya yaitu bahwa bahwa debitur tetap harus melakukan penggantian biaya, kerugian beserta bunga, walaupun dari pihak debitur tidak ada maksud buruk.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Indy Schelethie -
Nama: Indy Schelethie Silalahi
NPM: 2112011148

1. Pasal 1244 BW berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya”

2. Pasal 1245 BW berbunyi “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”

3. Pasal 1444 BW

A. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
B. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
C. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
D. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen:
Menurut saya, bagi debitur wajib untuk membayar hutang kepada kreditur yaitu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by DIVA OKTA NURKHALIFA -

Nama: Diva Okta Nurkhalifa

NPM: 2152011169


1. Pasal 1244:

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat untuk melaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan , kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada iktikad buruk”.

Argumen :

Tidak dilaksanakannya kewajiban debitur akibat suatu hal yang tidak terduga tersebut harus dapat dibuktikan oleh debitur. Artinya waprestasi atas keadaan paksa ini dapat terjadi karena dua hal yaitu objek perikatan musnah dan kehendak debitur untuk melakukan prestasi yang terhalang dan sifatnya sementara .


2. Pasal 1245

“Tiadalah biaya dan bunga harus diganti, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian tidak ada ruginya berhalangan memberikan atau melakukan sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Argumen :

Dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat mengatasi biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi prestasi.


3. Pasal 1444

(1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat hilang, hingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

(2) Bahkan meskipun si berutang lalai memberikan sesuatu barang sedangkan ia tidak memiliki kejadian2 yang tidak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di saat berpiutang, respon yang diberikan kepadanya.

(3) Si berutang untuk membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

(4) Dengan cara sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilang barang ini tidak sekali-kali membeli orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen :

Suatu perikatan dihapus jika barang tertentu yang menjadi persetujuan itu musnah atau hilangkan diluar kesalahan debitur dan sebelum debitur lalai dalam menyerahkannya bahkan meskipun si debitur lalai. Maka debitur itu wajib membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

  • Pasal 1244 BW berbunyi: "Jika ada alasan untuk itu, siberhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggung jawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pihaknya".


  • Pasal 1245 BW berbunyi: "Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang".


  • Pasal 1444 BW berbunyi: "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya".


Argumen saya tentang pasal-pasal yang sudah dijabarkan diatas menjelaskan dan dapat ditarik pendapat pribadi saya bahwa suatu perjanjian dan menimbulkan peristiwa perikatan dan disitulah suatu kejadian itu juga menganut asas pacta sunt servanda (perjanjian yang telah dibuat berlaku mengikat bagi masing-masing pihak), yang berarti jika debitur suatu waktu melakukan wanprestasi dari apa yang telah disepakati/perjanjian dengan kreditur, dan diluar dari kesalahan kreditur, kreditur tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat yang disebabkan adanya kejadian yang berbeda di luar kuasanya. Jika dari peristiwa itu terjadi  dapat dilakukan langkah selanjutnya yaitu dimana adanya "Keadaan memaksa" yang terdapat pada 3 pasal diatas tersebut.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Regi Dwi Febiani -

Nama: Regi Dwi Febiani

NPM: 2112011315

Pasal 1244, 1245, dan 1444

1244: Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

1245: Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga. Bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu hal yang terlarang baginya.

1444: Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatan nya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

Dari ketiga pasal di atas, dapat kita lihat ketiganya dapat dijadikan acuan atau rujukan dalam konsep keadaan memaksa, atau overmacht. Serta membahas hubungan ganti rugi atas kelalaian yang dilakukan dalam perjanjian kedua pihak tersebut, terutama dari sisi debitur. Debitur harus membayar mengganti biaya, kerugian dan bunga apabila ia lalai dan tidak dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya perikatan itu karena terjadi hal yang tidak terduga, meskipun tidak ada niat buruk, namun debitur tidak perlu membayar biaya kerugian dan bunga apabila dapat membuktikan keadaan memaksa tersebut. Jika barang yang menjadi pokok perjanjian musnah, hilang, atau tidak dapat diperdagangkan diluar kesalahan debitur, maka perikatan tersebut akan di hapus. Namun tetap saja, debitur harus mampu membuktikan kejadian tak terduga yang membuat hilang atau musnahnya barang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Terima Kasih.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Paskalino Dwi Krisnawan 2112011332 -
Nama : Paskalino Dwi Krisnawan
Npm : 2112011332

A. Pasal 1244
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya”.

B. Pasal 1245
“Tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

C. Pasal 1444
(1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberhutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

(2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

(3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

(4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.


Argumen:
Menurut saya dalam pasal ini, ketika pihak telah melakukan perikatan atau memiliki hutang seharusnya wajib mematuhi dan bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pihak yang dihubungkan supaya tidak terjadi kerugian.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Wan Atdyawarman Prawiro 2112011469 -
Nama : Wan Atdyawarman Prawiro
Npm : 2112011469
Pasal 1244 BW mengatur bahwa jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga jika ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya.
Pasal 1245 BW mengatur bahwa tidaklah biaya rugi dan bunga harus digantinya, jika lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak sengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.
Pasal 1444 BW mengatur bahwa
1.Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2.Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3.Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4.Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Argumen :
Pentingnya penghutang untuk memikirnya kecakapannya jika ingin berhutang karena adanya tanggung jawab yang ia pikul dan ia harus melunasi hutangnya kepada pemberi hutang tersebut sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Andani Dewanti.s -
Nama: Andani Dewanti Susanti
NPM:2152011165

Pasal 1244 BW, Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW ,.. beri argument dari saudara tentang isi Pasal tersebut

a. Pasal 1244 BW
“Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.”
b. Pasal 1245 BW
“Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.”
c. Pasal 1444 BW
“Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.”


ARGUMEN :
Ketika suatu perikatan telah terbuat entah itu barang, uang dll maka, tidak dapat dihapus jika tanpa alasan seperti keadaan memaksa, hal terjadi secara kebetulan, kejadian tak terduga selama tidak ada itikad buruk. Dengan alasan tsb tidak ada penggantian biaya, kerugian & bunga.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by EKA SALSA DEWI 2112011106 -
Nama : eka salsa dewi
Npm :2112011106
Keadaan memaksa force majeure / melebihi adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menahan debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus mengambil risiko serta tidak dapat menduga waktu perjanjian dibuat.
ada 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu: a.Tidak memenuhi prestasi; b. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur ; c.Faktor penyebab itu tidak dapat di duga sebelumnya dan tidak dapat diperbandingkan dengan debitur. Jika keadaan terjadi paksa ( force majeure) dan memenuhi syarat dan c, maka force majeure/overmacht ini disebut absolute overmacht atau keadaan memaksa yang bersifat objektif. Dasarnya adalah kesulitan menghadapi prestasi karena peristiwa yang menahan debitur untuk berbuat. Keadaan memaksa yang menuntut pencapaian harus mengenai prestasinya sendiri, karena kita tidak dapat mengatakan adanya keadaan memaksa jika keadaan itu terjadi kemudian.
Selain itu karena keadaan memaksa, debitur tidak dapat menduga akan terjadinya peristiwa yang memenuhi pemenuhan pada waktu perjanjian dibuat.
Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
Pasal 1444 KUH Perdata

Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
Kemudian Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”   
Argumen : 
Menurut saya ketiga pasal ini tidaklah harus diganti apabila kita berhutang dalam keadaan memaksa yang mana meliputi bunga dan sebagainya. Kemudian kita tidak dapat menjual atau memperdagangkan nya hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Putri allisya edwin 2112011220 -
Nama : putri allisya edwin
NPM : 2112011220

1. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

2. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”


3. Pasal 1444 KUH Perdata

1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Seseorang yang gagal atau tidak melakukan prestasi, seperti mencuri atau menghilangkan barang harus bertanggung jawab atas kesalahannya, baik membayar denda, mengganti barang atau menulis permohonan maaf. Jika contoh prestasi yang ia lakukan adalah melakukan hutang, maka ia harus menerima konsekuensi bahwa ia akan dipaksa hingga melunasi hutangnya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Putri Muara Hutasoit 2112011176 -

Nama : Putri Muara Hutasoit 

NPM : 2112011176

a. Pasal 1244 kuhper : " Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. Walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya"

Argumen : debitur tidak dapat dimintai ganti rugi apabila debitur dapat membuktikan bahwa tidak dapat dilaksanakannya suatu prestasi disebabkan oleh keadaan yang tak terduga, kejadian yang tidak dapat dipertanggungkan kepada si debitur dan si debitur tidak memiliki itikad buruk. Dalam pasal ini dengan jelas menyatakan harus ada pembuktian adanya overmacht oleh si debitur.

b. Pasal 1245 Kuhper : " Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya"

Argumen : dalam pasal tersebut menyatakan bahwa debitur tidak dapat dimintai ganti rugi karena tidak memenuhi prestasi sebab terhalang oleh suatu keadaan memaksa atau peristiwa yang terjadi secara tiba tiba. 

c. Pasal 1444 kuhper : "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan si debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. 

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali - kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga."

Argumen : dalam pasal ini menjelaskan bagaimana hapusnya suatu perikatan yang disebabkan oleh keadaan memaksa. 

Hapusnya suatu perikatan apabila :

1. barang yang menjadi pokok perjanjian musnah atau hilang atau tidak dapat diperdagangkan dan hilangnya barang bukan karena kesalahan si debitur dan sebelum debitur lalai menyerahkannya. 

2. barang yang telah berada di tangan si kreditur juga musnah dengan cara yang sama meskipun debitur lalai dalam menyerahkan barang tersebut.

Dalam hal ini debitur wajib untuk membuktikan kejadian yang tak terduga yang dikemukakannya. Dan siapa yang mengambil barang itu berkewajiban mengganti harga. 

Inti dari pasal 1444 ini menurut saya hapusnya perikatan karena barang yang menjadi pokok perjanjian telah musnah atau hilang disebabkan keadaan/peristiwa yang di luar kendali.

In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by LUSIANA FEBRIANTI -
nama : lusiana febrianti
npm: 2112011099

Pasal 1244 KUHPer berbunyi “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.
Pasal 1245 KUHperdata “Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya”.
Pasal 1444 KuHperdataJika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Argumen saya dari ketiga isi pasal tersebut yaitu kita hendaknya sebagai penghutang harus segera membayarnya sesuai dengan perjanjian diawal
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by 2112011197_CHOIRIL'SYAH CHOIRIL'SYAH.21 -
Nama : Choiril Syah
Npm : 2112011197


Pasal 1244 BW dan 1245 BW :
a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
C. Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.


Pendapat isi dari pasal tersebut menjelaskan tentang aturan bahwa seseorang yang memiliki hutang dan mengikatkan dirinya pada perjanjian harus lah menepati perjanjian yang telah di sepakati dari awal.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Two Bagus Raya Dewaji_2112011244 -
Nama: Two Bagus Raya Dewaji
NPM: 2112011244

Isi Pasal 1244 KUH Perdata:
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Isi Pasal 1245 KUH Perdata:
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”

Isi Pasal 1444 KUH Perdata:
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen saya:
Argumen saya mengenai Pasal 1244 BW, Pasal 1245 BW, dan Pasal 1444 BW saya menyimpulkan bahwa pihak berutang diwajibkan untuk mengganti segala sesuatu yang telah ia pinjam dari seseorang, namun ada suatu kondisi dimana pihak berutang terbebas dari perikatannya apabila terjadi suatu hal yang tidak terduga.Menurut saya Pasal ini sedikit memberikan kemudahan bagi pihak berutang untuk terbebas dari perikatannya namun tetap saja bahwasannya pihak berutang tetap harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian tersebut, meskipun pihak berutang berhasil membuktikan kejadian yang tidak terduga tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by AHMAD FAISHAL -
NAMA: AHMAD FAISHAL
NPM: 2112011071

Pasal 1244:
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya”.

Argumen :
pada pasal ini dijelaskan bahwa apabila debitur atau yang berhutang melakukan wanprestasi maka ia harus mengganti biaya, rugi dan bunga atas perikatan tersebut

Pasal 1245:
“Tiadalah biaya rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja di berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.

Argumen :
pada pasal ini dijelaskan bahwa dalam keadaan memaksa, maka debitur tidak dapat dituntut penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak memenuhi prestasi.

Pasal 1444
(1) Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

(2) Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian2 yang tak terduga. perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangannya si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.

(3) Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.

(4) Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

Argumen :
pada pasal ini dijelaskan bahwa apabila apabila barang yang menjadi objek suatu perikatan musnah, hilang, atau tidak dapat diperdagangkan lagi, maka hapuslah perikatan tersebut, kemudian apabila terdapat kejadian kejadian tidak terduga maka siberhutang wajib memberikan pembuktian, dan yang terakhir apabila barang yang menjadi objek perikatan dicuri, hilang atau musnah, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya atau dapat dikatakan ia tetap wajib mengganti barang yang diperjanjikan tersebut.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by Rifdah kamila fatin 2112011256 -
Nama : Rifdah Kamila Fatin
Npm : 2112011256

Isi dari Pasal 1244 BW dan 1245 BW adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1244 KUH Perdata
“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
b. Pasal 1245 KUH Perdata
“Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”
c. Pasal 1444 KUH Perdata
1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by FRISTIN DEA PAMELA 2112011369 -
Fristin Dea Pamela
2112011369

Pasal 1244 BW :
mengemukakan bahwa selain walaupun umumnya terjadi kesengajaan (itikad buruk) dalam wanprestasi, terdapat juga wanprestasi yang tidak disengaja atau tanpa itikad buruk yang diakibatkan pelaksanaan perikatan yang tidak dilaksanakan karena hal tidak terduga, hal ini menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi juga dikarenakan melakukan namun hasilnya tidak sebgaimana yang diperjanjikan, baik berupa keluaran yang diharapkan maupun ketidaktepatan waktu (terlambat)
Pasal 1245 BW :
penggantian biaya kerugian dan bunga dapat dimaafkan bilamana terjadi suatu keadaan yang memaksa.
Pasal 1444 BW :
Apabila barang tentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah,tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang,sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada,maka hapuslah perikatannya,asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan debitor sebelum ia menyerahkannya.bahkan juga lalai ,misalnya terlambat menyerahkan.
In reply to Siti Nurhasanah

Re: tuliskan isi Pasal tentang keadaan memaksa

by GEVITA AYUDIA HADIK -
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

• Pasal 1244 BW berbunyi: "Jika ada alasan untuk itu, siberhutang harus dihukum mengganti biaya, rugi, dan bunga, bila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak dilaksanakan atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perjanjian itu disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggung jawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika itikad buruk tidak ada pihaknya".
• Pasal 1245 BW berbunyi: "Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu kejadian yang tak disengaja, si berhutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang".
• Pasal 1444 BW berbunyi: "Jika barang tertentu yang menjadi bahan persetujuan, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya siberutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya".

• Argumen saya dalam pasal diatas keadaan memaksa ini dapat dipakai sebagai salah satu pembelaan oleh debitur untuk menghindarkan tuntutan wanprestasi kemudian pasal ini juga di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga pada waktu perjanjian dibuat ketika dalam keadaan tersebut