Upload Task 1
Task 1: Sejarah Perkembangan Hukum Internasional – Study Task
Sejarah mencatat hubungan manusia dalam masyarakat terus berkembang dan memerlukan pengaturan hidup bersama, dikenal dengan istilah ubi societas ibi ius. Masyarakat berkembang hingga terbentuknya bangsa, kerajaan, hingga istilah populer saat ini negara. Pada perkembangannya, negara-negara berhubungan satu sama lain diantaranya dalam rangka perdagangan, keamanan dan ketertiban, bahkan hubungan diplomatik untuk saling memenuhi kebutuhan nasionalnya. Berbagai faktor baik sosiologis, psikologis dan politik turut mempengaruhi hubungan ini. Para pemikir di berbagai zaman dengan berbagai pendekatan merumuskan berbagai teori dalam rangka pengaturan tata kehidupan yang diakui bersama, yang diakui sebagai hukum. Namun, hukum yang dirumuskan agar berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia ini mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dengan hukum nasional. Perbedaan nilai-nilai dari bangsabangsa di dunia mempengaruhi penerapan hukum tersebut yang dinilai memiliki struktur yang tidak sempurna. Perubahan peta bumi politik dan kemajuan teknologi yang amat pesat turut berkontribusi terhadap berbagai permasalahan di dunia dan melahirkan berbagai pengaturan baru.
Buatlah laporan dalam bentuk paper yang menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan:
1. Bagaimanakah tahapan perkembangan
hukum internasional?
2. Teori-teori hukum apa saja yang melandasi pembentukan
hukum internasional?
3. Bagaimanakah perbedaan hukum nasional dan hukum internasional?
Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Jawaban tujuan pembelajaran
(c) Daftar pustaka;
Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu menggunakan cover dan jilid.