Tugas 3

1.      Buatlah Surat Gugatan yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan format yang berlaku.Surat gugatan harus memuat:

    • Identitas Penggugat (perorangan atau badan hukum).
    • Identitas Tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negara).
    • Objek Sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
    • Posita (uraian peristiwa dan dasar hukum yang mendukung gugatan).
    • Petitum (tuntutan yang dimohonkan, misalnya: membatalkan keputusan, menyatakan tidak sah, dan seterusnya).

 

2.      Gugatan dibuat berdasarkan kasus fiktif yang ditentukan sendiri oleh mahasiswa/peserta, dengan ketentuan:

    • Objek gugatan berupa KTUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum.
    • Kasus fiktif yang dipilih harus relevan dengan bidang administrasi pemerintahan

 

3.      Panjang surat gugatan minimal 3 halaman dengan format penulisan formal (font Times New Roman, 12, spasi 1,5).

4.      Tugas dikumpulkan dalam bentuk softcopy (Word/PDF) paling lambat tanggal 8 Oktober 2025.pukul 16.00 WIB