Tugas 3
1. Buatlah Surat Gugatan yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan format yang berlaku.Surat gugatan harus memuat:
- Identitas Penggugat (perorangan atau badan hukum).
- Identitas Tergugat (Badan/Pejabat Tata Usaha Negara).
- Objek Sengketa berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
- Posita (uraian peristiwa dan dasar hukum yang mendukung gugatan).
- Petitum (tuntutan yang dimohonkan, misalnya: membatalkan keputusan, menyatakan tidak sah, dan seterusnya).
2. Gugatan dibuat berdasarkan kasus fiktif yang ditentukan sendiri oleh mahasiswa/peserta, dengan ketentuan:
- Objek gugatan berupa KTUN yang konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum.
- Kasus fiktif yang dipilih harus relevan dengan bidang administrasi pemerintahan
3. Panjang surat gugatan minimal 3 halaman dengan format penulisan formal (font Times New Roman, 12, spasi 1,5).
4. Tugas dikumpulkan dalam bentuk softcopy (Word/PDF) paling lambat tanggal 8 Oktober 2025.pukul 16.00 WIB