Tugas 1
Salah satu prinsip dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum,
Berikan Analisis/ Pendapat anda berkaitan dengan Penundaan KTUN
Petunjuk :
- Tugas ditulistangan / PDF / Maksimal 2 MB
- Paling lambat dikumpul tanggal 17 September 2025 Pukul 15.00 WIB