Tugas 1

Salah satu prinsip dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum,

Berikan Analisis/ Pendapat anda berkaitan dengan Penundaan KTUN

Petunjuk :

  1. Tugas ditulistangan / PDF / Maksimal 2 MB
  2. Paling lambat dikumpul tanggal 17 September 2025  Pukul 15.00 WIB