ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Mata kuliah ini mengkaji tidak hanya aturan tentang Hukum Perdata di Indonesia , akan tetapi untuk mengetahui juga tentang sejarah lahirnya Hukum Perdata zaman Kolonial Belanda dikenal dengan BW, Sistimatika Hukum Perdata terdiri dari IV Buku yang mengatur tentang Hukum Benda, Hukum Keluarga , Hukum Prikatan dan Pembuktian dan Daluarsa. Dalam KUHPerdata ada beberapa psl yang telah dihilangkan kerena tidak sesuai dengan perkembangan rakyat Indonesia, khusus Hukum Benda sebagian telah diatur dalam UUPA, demikian pula tentang Hukum Perkawinan diatur UU No:1 tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam
- སློབ་དཔོན: Abdul Halim
- སློབ་དཔོན: Drs. Berchah Pitoewas,M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 41
