ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Mata Kuliah ini mempelajari tentang Undang-undang dan Kebjikakan Peternakan dalam kaitannya dengan industri peternakan dan bidang-bidang lainnya yang terkait, meliputi: (a) Ruang lingkup Undang-undang Peternakan dan Hukum Veteriner, Konsep dan Teori Pembangunan dan Sistem Perdagangan Dunia, (b) Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Peternakan (Visi dan Misi), (c) UU tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (d) Peraturan Pemerintah di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya dengan Peraturan-peraturan Pemerintah, (d) Peraturan yang terkait dengan Pangan, Perlindungan Konsumen dan Sistem Pendukungnya.
- སློབ་དཔོན: Ratna Ermawati
- སློབ་དཔོན: PURNAMA EDY SANTOSA
- སློབ་དཔོན: Muhammad Mirandy Pratama Sirat
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 21