ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum
kepegawaian yang dipelajari dalam hukum administrasi negara adalah hukum yang
berlaku bagi pegawai yang bekerja pada administrasi negara sebagai pegawai
negeri. Dalam hukum kapagawaian yang biasanya dikenal dalam studi hukum
administrasi negara adalah hukum mengenai subyek hukum (persoon) dalam lapangan
administrasi negara yng dalam status kepegawaian itu mereka mempunyai hubungan
dinas publik.
- སློབ་དཔོན: Sri Sulastuti, S.H., M.H
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 34