ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Mata kuliah ini mempelajari acara yang berlaku pada peradilan konstitusi, yaitu meliputi hukum acara dari lima wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu pengujian Undang-Undang, sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- སློབ་དཔོན: Yusdiyanto Alam
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 44