Logika dan penalaran hukum (legal reasoning) adalah proses berpikir sistematis menggunakan aturan hukum positif untuk menguji fakta dan menarik kesimpulan yang sah serta adil.
Urgensi bagi Mahasiswa Fakultas Hukum
- Membangun Pendapat Hukum (Legal Opinion): Melatih mahasiswa menyusun analisis kasus secara runtut menggunakan premis deduktif dan induktif yang benar.
Berpikir Kritis: Membiasakan mahasiswa melihat kelemahan atau celah dalam suatu aturan dan menguji validitas asumsi hukum secara objektif. Bekal Praktik Profesional: Menjadi fondasi wajib bagi calon hakim, jaksa, advokat, atau legal drafter, dll, untuk menyusun dokumen hukum (seperti kontrak, gugatan, atau pledoi) yang bebas dari lompatan logika.Menghindari Sesat Pikir: Mencegah argumen emosional atau subjektif dalam memecahkan masalah hukum dan mengarahkannya pada kebenaran substantif.