ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum tata ruang adalah fondasi hukum yang mengatur bagaimana kita memanfaatkan lahan dan ruang di darat, laut, dan udara agar tertib dan adil. Landasan Hukum terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi aturan dasar utama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan penataan ruang lebih lanjut.
Fungsi Utama Hukum Tata Ruang, antara lain:
- Mengatur batas wilayah dan pemanfaatan fungsi lahan seperti permukiman, pertanian, atau industri.
- Menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah bencana alam akibat kerusakan ruang.
- Memberi kepastian hukum bagi izin pembangunan dan wewenang pemerintah pusat serta daerah.
- སློབ་དཔོན: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 92
