Enrolment options

PSIH_Hukum Laut Internasional_Kelas HI_Ganjil_2026/2027

Mata kuliah Hukum Laut Internasional membahas prinsip, kaidah, dan perkembangan hukum yang mengatur pembagian ruang laut, penggunaan laut, pemanfaatan sumber daya kelautan, perlindungan lingkungan laut, serta hubungan antara kewenangan negara dan kepentingan masyarakat internasional. Pembelajaran berpusat pada United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagai kerangka hukum utama, dengan memperhatikan hukum nasional Indonesia, perjanjian internasional terkait, praktik negara, dan putusan badan peradilan internasional.

Pembahasan dimulai dari pengertian, fungsi, sejarah perkembangan, sumber, dan subjek Hukum Laut Internasional. Mahasiswa kemudian mempelajari status hukum berbagai zona maritim, meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, laut lepas, dan Kawasan Dasar Laut Internasional (the Area). Perkuliahan juga membahas konsep negara kepulauan, garis pangkal kepulauan, hak lintas damai, lintas transit, lintas alur laut kepulauan, serta pengaturan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).

Selain penguasaan konseptual, mahasiswa akan mempelajari penegakan hukum di laut Indonesia, perlindungan dan pengelolaan sumber daya kelautan, eksplorasi sumber daya laut, kejahatan di laut, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut. Perhatian khusus diberikan pada pembajakan dan perampokan bersenjata terhadap kapal, perdagangan orang, penyelundupan migran dan narkotika, illegal, unreported, and unregulated fishing, pertanggungjawaban atas pencemaran, serta penyelesaian sengketa melalui International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS).

Pembelajaran dilaksanakan melalui penjelasan konseptual, diskusi, studi kasus, analisis ketentuan UNCLOS 1982, penelaahan praktik negara, dan pembahasan putusan peradilan internasional. Mahasiswa didorong untuk tidak hanya menghafal pembagian zona maritim, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan hukum, menentukan aturan dan yurisdiksi yang berlaku, mengevaluasi tindakan para pihak, serta menyusun argumentasi hukum secara sistematis.

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami sistem Hukum Laut Internasional secara menyeluruh, menganalisis hak dan kewajiban negara pada setiap zona maritim, serta menerapkan ketentuan hukum internasional dan hukum nasional dalam menyelesaikan persoalan kelautan. Mahasiswa juga diharapkan memiliki kesadaran mengenai kedudukan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan dan pentingnya pengelolaan laut yang berdaulat, aman, adil, berkelanjutan, serta sesuai dengan hukum internasional.

Guests cannot access this course. Please log in.