Pilihan pendaftaran

PSIH_Hukum Organisasi Internasional_Kelas HI_Ganjil_2026/2027

Mata kuliah Hukum Organisasi Internasional membahas sejarah, konsep, kedudukan hukum, klasifikasi, struktur, kewenangan, dan praktik organisasi internasional dalam masyarakat internasional. Pembelajaran mencakup perbedaan antara organisasi internasional antarpemerintah dan non-governmental organization (NGO), hubungan organisasi internasional dengan negara anggota, serta peran organisasi global dan regional dalam membentuk kebijakan dan menangani persoalan lintas negara.

Pembahasan diarahkan pada praktik ASEAN, Uni Eropa, Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta badan dan komisinya, Bank Dunia, IMF, WTO, WIPO, WHO, UNHCR, dan IOM. Mahasiswa juga mempelajari persoalan kedaulatan, kompetensi organisasi, pengambilan keputusan, intervensi internasional, pembiayaan pembangunan, perdagangan, kesehatan global, kekayaan intelektual, serta perlindungan pengungsi dan migran.

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi kedudukan dan karakter suatu organisasi internasional, menganalisis dasar hukum serta batas kewenangannya, membandingkan praktik berbagai organisasi, dan menyimpulkan bentuk respons kelembagaan yang sah, efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pembelajaran dilaksanakan melalui kajian konsep, pembahasan instrumen hukum, diskusi, presentasi, dan analisis studi kasus dengan pendekatan case-based learning.

Referensi utama mata kuliah meliputi Dhiana Puspitawati, Adi Kusumaningrum, dan para penulis lainnya, Hukum Organisasi Internasional; Lorenzo Gasbarri, The Concept of an International Organization in International Law; Orfeas Chasapis Tassinis, A Theory of International Organizations in Public International Law; serta Jan Klabbers (ed.), The Cambridge Companion to International Organizations Law.

Pendaftaran mandiri (Siswa)