ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hubungan antara hukum dan masyarakat adalah interaksi timbal balik yang sangat erat; hukum diciptakan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keberadaannya sangat bergantung pada pengakuan dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat itu sendiri.
- སློབ་དཔོན: i gede ab wiranata
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 39
