ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།

Filsafat Hukum 2026 igedeabw

Filsafat hukum adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari hakikat hukum secara mendasar. Bidang ini mengkaji pertanyaan-pertanyaan kritis seperti apa tujuan utama hukum, mengapa manusia harus menaati hukum, dan bagaimana hukum yang adil itu sebenarnya.

Capaian pembelajaran oleh mahasiswa:

1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama dan etika;
3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
9. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
11. Menginternalisasi semangat kemandirian, profesional dan progresivitas

  • སློབ་དཔོན: i gede ab wiranata
  • སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 63
རང་གིས་ཐོ་བཀོད་འབད་ནི། (སློབ་ཕྲུག)
རང་གིས་ཐོ་བཀོད་འབད་ནི། (སློབ་ཕྲུག)