Enrolment options
Hukum penyelesaian sengketa tenaga kerja di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU PPHI mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan, baik melalui jalur non-litigasi (mediasi, konsiliasi, arbitrase) maupun litigasi (Pengadilan Hubungan Industrial)
- Teacher: Rifka Yudhi, S.H.I., M.H
- Enrolled students: 26