ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Matakuliah Hukum Lembaga Pembiayaan merupakan matakuliah berprasyarat, dan wajib kekhususan (minat) dalam subprogram studi Hukum Ekonomi pada Bagian Hukum Keperdaatan di Fakultas Hukum . Matakuliah ini akan membahas secara lengkap tentang konsep-konsep dasar, pengaturan, status hukum dari bidang-bidang usaha, klasifikasi dan mekanisme, usaha, perjanjian, serta hubungan hukum dalam masing-masing bidang usaha dari lembaga pembiayaan.
Matakuliah Hukum Lembaga Pembiayaan bertujuan memberikan dasar pengkajian dan pemahaman perkembangan pengaturan baru di bidang jasa pembiayaan serta implementasi (penerapan) melalui kasus hukum judicial case study atau non-judicial case study. Adapun materi kuliah Hukum Lembaga Pembiayaan ini pada garis besarnya meliputi: Statuts Hukum Lembaga Pembiayaan dalam Sistem Hukum Lembaga Keuangan, Lingkup bidang usaha lembaga pembiayaan yang meliputi: kegiatan perusahaan pembiyaan (sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen); Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Infrastruktur. Dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), bisnis jasa pembiayaan (business of financing service),dan praktik hukum (professional legal practice).
- སློབ་དཔོན: Rilda Murniati
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 54