ཐོ་བཀོད་ཀྱི་གདམ་ཁ།
Hukum Persaingan Usaha dengan kopel HKK 612509 dan bobot 2 (dua) sks memiliki manfaat untuk membekali mahasiswa dengan ilmu pengetahuan hukum tentang kegiatan bisnis yang sehat melalui kajian dan pemahaman Hukum Persaingan Usaha serta praktik penerapan penyelesaian perkara pelanggaran hukum persaingan. Dengan bekal Hukum Persaingan dapat diperoleh pemahaman agar kegiatan bisnis dapat berlangsung secara fair dan menghindari perbuatan atau kegiatan bisnis yang tidak sehat yang bersifat melanggar hukum. Kajian hukum persaingan usaha bermanfaat bagi lulusan yang akan berkerja di bidang profesi hukum atau kegiatan usaha (perusahaan).
Mata Kuliah Hukum
Persaingan Usaha adalah
matakuliah pilihan minat bagi mahasiswa
yang memilih program kekhususan hukum ekonomi pada Bagian Hukum Keperdataan
Fakultas Hukum Universitas Lampung. Namun untuk menempuh mata kuliah ini berprasyarat
mata kuliah wajib yaitu Hukum Ekonomi dan Bisnis yang
dioperasionalkan pada Semester 3(tiga). Secara
singkat, Hukum Persaingan Usaha meliputi materi bahasan: sumber hukum persaingan
usaha, asas-asas dalam persaingan usaha, kriteria persaingan usaha sehat,
bentuk dan konsep persaingan usaha tidak sehat, pengawasan oleh KPPU terhadap
persaingan usaha yang terjadi antar pelaku usaha, sistem penegakan hukum persaingan usaha,
upaya hukum terhadap putusan KPPU serta studi kasus pelanggaran hukum
persaingan usaha.
- སློབ་དཔོན: Rilda Murniati
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: 16