General
Selamat Datang pada Mata Kuliah Hukum Laut Internasional.
perkenalkan saya Rehulina, Dosen saudara/i pada Matakuliah ini.
terima kasih atas semangat dan kerjasamanya.
salam sehat.
Guna kelancaran aktivitas kuliah online kita, silahkan bergabung pada grup WA melalui lin di bawah ini
30 March - 5 April
Petemuan 8 dan 9 akan membahasa mengenai wilayah negara diluar kedaulatan maupun yurisdikasi negara, yaitu laut lepas dan kawasan atau seabed area
Silahkan tulis nama dan NPM saudara di sini
Jelaskan persamaan dan perbedaan pengaturan ttng laut lepas pada Konvensi hukum laut (KHL 1) 1958 dengan Konvensi Hukum Laut (KHL 3)/UNCLOS 1982 Jangan lupa kumpulkan/turn in setelah saudara selesai menjawab. Terima kasih