Weekly outline
General
- Mata Kuliah HUKUM BIROKRASI PERADILAN PIDANA adalah mata kuliah yang dilaksanakan pada Semester Genap dengan jumlah SKS 2 dan Penanggung Jawab Mata kuliah adalah Prof. Dr. MARONI, S.H., M.Hum.
Dalam definisinya tentang birokrasi, Weber berupaya mengidentifisir ciri-ciri paling dasar yang melekat di dalam sistem-sistem administrasi modern berskala besar. Ia membedakan adanya sepuluh atau sebelas ciri-ciri yang mendasar, tetapi dapat direduksi ke dalam empat ciri utama. Administrasi birokratif dicirikan oleh: hierarki yaitu masing-masing pejabat memiliki kompetensi yang ditentukan dengan jelas di dalam hierarki pembagian tugas, dan bertanggungjawab terhadap pimpinannya dalam segala pelaksanan tugasnya; kontinuitas yaitu lembaga itu membentuk jabatan-jabatan yang dibayar secara penuh waktu dengan struktur karir yang menyediakan prospek bagi perkembangan dan peningkatan reguler; impersonalitas yakni segala tugas dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang dijabarkan dengan tegas, tanpa adanya pilih kasih ataupun favoritism, dan mempertahankan dokumen-dokumen serta catatan tertulis bagi setiap transaksi; keahlian yaitu para pejabat dipilih sesuai dengan keahlian, dilatih untuk melaksanakan fungsi-fungsinya, dan peluang melakukan pengawasan terhadap pengetahuan yang disimpan di dalam dokumen. Secara bersamaan, keempat ciri tersebu membentuk definisi Weber tentang model birokrasi.
Dosen Pengajar :
1. Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum.
2. Aisyah Muda Cemerlang, S.H., M.H. Ini adalah buku-buku yang digunakan sebagai rujukan mata kuliah Hukum Birokrasi Peradilan Pidana

Pertemuan Ke 1
- Silahkan kalian baca RPS tersebut
Pertemuan Ke 2
Pertemuan Ke 3
Pertemuan Ke 4
Pertemuan Ke 5
Pertemuan Ke 6
- Soal akan diberikan pada saat kelas Berlangsung

Pertemuan Ke 7
Pertemuan Ke 8
Silahkan kalian kerjakan UTS dan dikumpulkan Max jam 20.00 WIB
Jangan lupa baca petunjuk pengerjaan, ada di bagian atas soal yang dilampirkan.
Pertemuan Ke 9
silahkan dijawab (jangan lupa tulis nama dan NPM)
Sebutkan dan jelaskan, Tugas 5 Aparat Penegak Hukum di Indonesia?
Pertemuan Ke 10
Pertemuan Ke 11
Pertemuan Ke 12
Pertemuan Ke 13
Pertemuan Ke 14
Pertemuan Ke 15
Pertemuan Ke 16