Weekly outline
SELAMAT DATANG DI MATA KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
PENDAHULUAN
Asalamualaikum Wr. Wb.
Tabiik puuuun.....
Selamat datang di Virtual Class mata kuliah Hukum Pemerintahan Daerah Kelas Bp Budiyono dan Ibu Dewi Nurhalimah.
Mata Kuliah Pemerintahan Daerah adalah mata kuliah yang mempelajari secara khusus berkenaan dengan otonomi daerah dan sentralisasi. Mata Kuliah Pemerintahan Daerah hanya dapat diambil oleh mahasiswa yang telah lulus mata kuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara dan Konstitusi dan HAM. Wujud desentralisasi dalam praktiknya berupa pemerintah daerah yang memiliki otonomi dalam menjalankan urusan rumah tangga lokalnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Adanya kemandirian dalam mengelola pemerintahannya diharapkan daerah mampu mengelola sumberdaya yang ada untuk digunakan sebagai alat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan bernegara. Di Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah diformalisasikan dalam kerangka Hukum Pemerintah Daerah. Mata kuliah ini bukan hanya mempelajari teori berkenaan dengan pemerintahan daerah tetapi juga membahas dan mengkaji berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terbaru serta tantangan masa depan pemerintahan daerah Indonesia.
Mata kuliah memberikan bekal bagi mahasiswa untuk memahami latar belakang dan pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia.
Jangan lupa untuk selalu absen, mengerjakan forum diskusi, tugas, dan kegiatan akademik lainnya.
Terima kasih.
Have a Nice day!
- Nama : Dewi Nurhalimah, S.H., M.H.
PROFIL DOSEN
Nama : Dr. Budiyono, S.H., M.H.
Alamat : Bandar Lampung
Email : dewi.nurhalimah@fh.unila.ac.id
Pendidikan : Universitas Lampung (S1) (1997)
Universitas Lampung (S2) (2004)
Universitas Padjajaran (S3) (2012)
Alamat : Bandar Lampung
Email : dewi.nurhalimah@fh.unila.ac.id
Pendidikan : Universitas Lampung (S1) (2016)
Universitas Indonesia (S2) (2019)
PROFIL MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah : Hukum Pemerintahan Daerah
Kode Mata Kuliah : HKT612402
SKS : 2 SKS
Hari/Waktu : Selasa, Pukul 15.00 sd 16.40 WIB
Dosen : Dewi Nurhalimah, S.H., M.H.
Mata kuliah memberikan bekal bagi mahasiswa untuk memahami latar belakang dan pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia.
Pokok bahasan :
- Negara kesatuan dan negara federal,
- Desentralisasi dan Otonomi Daerah
- Sejarah perkembangan pemerintahan daerah
- Pembentukan Derah
- Urusan Pemerintahan
- Hubungan antar Pemerintahan
- Pemerintahan Daerah
- DPRD
- Komisi-Komisi Di Derah
- Pemerintahan Desa
- Perencanaan Pembangunan Daerah
- Peraturan Daerah
PETUNJUK BELAJAR
Agar mahasiswa dapat mengakses dan dapat mengikuti perkuliahan HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ini dengan baik dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diikuti oleh seluruh mahasiswa, yaitu:
- Mahasiswa dapat mengakses mata kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH pada LMS Vclass Unila (vclass.unila.ac.id) melalui smartphone atau komputer/laptop yang telah tersambung jaringan internet.
- Untuk dapat mengakses (login) pada LMS Vclass Unila, mahasiswa wajib memiliki akun SSO Unila yang dapat diperoleh dari UPT TIK Unila.
- Mahasiswa dapat meminta password pada Dosen Pengampu mata kuliah agar dapat masuk sebagai participant.
- Setelah berhasil masuk ke dalam kelas virtual, hal pertama yang wajib dilakukan adalah melengkapi Identitas Diri yang berupa Nama Asli, NPM, Email, dan Foto Asli. Isikan nama lengkap pada kolom First Name, NPM pada kolom ID Number, dan email pada kolom Email Address. Jangan lupa untuk update Profile Picture menggunakan foto asli masing-masing.
- Setelah bergabung dalam kelas virtual mata kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH, mahasiswa diiwajibkan membaca semua petunjuk dan materi/ konten yang telah diberikan oleh dosen untuk setiap pertemuan, sebelum pertemuan perkuliahan tersebut dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib Mengikuti perkuliahan dan menyimak perkuliahan sesuai jadwal.
- Bila pertemuan perkuliahan melalui zoom meeting atau Google Meet, mahasiswa wajib open camera. Bila close camera dikarenakan alasan jaringan, harus dengan seizin dosen.
- Melakukan absen melalui link yang diberikan dosen, tingkat kehadiran minimal 80% dari 16 kali pertemuan yang sudah terjadwal (dihitung dari pengisian daftar hadir Vclass dan kehadiran di Zoom Meeting atau Google Meet).
- Aktif dalam forum diskusi di Vclass dan perkuliahan di Zoom Meeting atau Google Meet.
- Mengerjakan tugas, Kuis, UTS, UAS dan mengumpulkannya sesuai kesepakatan dengan tim pengajar kelas, bila tidak dikumpul atau terlambat mengumpulkan tugas maka nilai akhir dinyatakan tidak lulus (E).
- Mahasiswa wajib secara aktif berpartisipasi dalam diskusi yang dilaksanakan di setiap pertemuan, karena hal ini merupakan salah satu aspek penilaian akhir.
- Mahasiswa diperbolehkan untuk aktif bertanya dalam setiap kegiatan pembelajaran jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dari materi yang disampaikan oleh dosen.
- Mahasiswa wajib mengikuti Kuis.
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) yang akan diselenggarakan pada minggu ke-8.
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) yang akan diselenggarakan pada akhir perkuliahan atau pada minggu ke-16.
- Dilarang plagiat dalam mengerjakan tugas, Kuis, UTS, UAS, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan diberikan sanksi TIDAK LULUS (E).
KOMPONEN PENILAIAN
- Kontrak Perkuliahan ialah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswa.
- Apabila mahasiswa mengambil mata kuliah ini, maka berlakulah kontrak perkuliahan antara dosen dan mahasiswa, dalam arti bahwa jelas tertulis mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dalam 1 semester. Dengan demikian Kontrak Perkuliahan juga berfungsi sebagai alat monitor pelaksanaan proses belajar mengajar.
- Silakan dibaca dan pelajari, lalu ditandatangani Ketua Kelas atasnama seluruh mahasiswa di kelas.
- Kemudian Kontrak Perkuliahan yang sudah ditandatangani upload disini
RPS
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah RPS Mata Kuliah HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH:
REFERENSI
- Buku Ajar Hukum Pemerintahan Daerah, Tim Dosen Unila
- Ilmu Negara, Soetomo
- Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Edie Toet Hendratno
- Hukum Pemerintahan Daerah, Ni’matul Huda
- Pengantar Ilmu Politik, Fried Iswaja
- Ilmu Negara, Abu Daud Busroh
- Otonomi atau Federalisme Dampaknya Terhadap Perekonomian, Bonar Simorangkir
- Modern Political Constitution, C.F Strong
- Manajemen Pemerintahan Federal Prespektif Indonesia Masa Depan, Sudjiono dan D. Udianto
- Menimbang Otonomi vs Federal, Syahda Guruh LS
- Dasar-Dasar Ilmu Politik, Miriam Budiardjo
- Ilmu Negara, Soehino
PERTEMUAN 1
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Pembentukan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Alasan pemekaran daerah;
- Dasar hukum pembentukan daerah;
- Pengertian pemekaran daerah, penggabungan wilayah, dan kawasan khusus;
- Syarat-syarat pemekaran daerah, penggabungan wilayah, dan kawasan khusus.
PERTEMUAN 2
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Konsep dan hakikat desentralisasi;
- Alasan perlunya desentralisasi;
- Tujuan desentralisasi;
- Pengertian otonomi daerah;
- Prinsip-prinsip otonomi daerah;
- Faktor-faktor yang mempengaruhi otonomi daerah.
PERTEMUAN 3
- Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Sejarah Pemerintahan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pemerintahan daerah pada masa kemerdekaan;
- Pemerintahan daerah pada masa orde lama;
- Pemerintahan daerah pada masa orde baru;
- Pemerintahan daerah pada masa reformasi sampai sekarang.
- Resume buku ajar Bab 1, 2, dan 3
- Silahkan Resume menggunakan kertas folio.
- Tulis Tangan.
- Menggunakan pena berwarna biru.
- Difoto atau di Scan, lalu dikirim dalam bentuk pdf.
- Dikumpulkan pada pertemuan ke-10
- Kumpulkan paling lambat tanggal 18 April 2022 pukul 15.00 WIB.
- Sebutkan dan jelaskan peraturan perundang-undangan apa saja yang pernah mengatur mengenai pemerintahan daerah dari awal kemerdekaan sampai sekarang !
- Tuliskan dampak negatif dari implementatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 !
PERTEMUAN 4
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Sejarah Pemerintahan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pemerintahan daerah pada masa kemerdekaan;
- Pemerintahan daerah pada masa orde lama;
- Pemerintahan daerah pada masa orde baru;
- Pemerintahan daerah pada masa reformasi sampai sekarang.
- Jelaskan menurut data dan pendapat anda mengapa negara Indonesia memiliki kecenderungan melakukan pemekaran daerah dibandingkan dengan melakukan penggabungan wilayah ?
- Pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan UU terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Silahkan analisis konsekuensi daerah pemekaran baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang keluar atau mekar dari daerah provinsi sebelumnya.
*Note
Silahkan jawab pertanyaan dengan mencantumkan sumber referensi yang valid (tidak boleh mencantumkan Wikipedia & blogspot)
PERTEMUAN 5
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Urusan Pemerintahan.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Makna urusan wajib dan pilihan pemerintahan daerah.
- Jenis urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Berikan analisa dan penjelasan anda tentang perbedaan urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten! (Lihat Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014)
PERTEMUAN 6 (KUIS)
Ketentuan:
- Kerjakan dengan tulis tangan
- Jangan lupa tulis nama dan NPM
- Scan atau foto kemudian kumpulkan paling lambat pukul 16.40 WIB
PERTEMUAN 7
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Hubungan Antar Pemerintahan.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam bidang kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
- Hubungan antar pemerintahan daerah dalam bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya;
- Kerjasama daerah.
- Buatlah tabel perbandingan perbedaan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dengan hubungan antar pemerintahan daerah !
- Mahasiswa melakukan analisis dari berita koran daerah yang berkaitan dengan hubungan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Sertakan link berita bila berita dari media online, sertakan scan koran bila berita berasal dari media cetak.
- Silahkan kumpulkan paling lambat tanggal 13 Mei 2023 jam 15.00 WIB (pada pertemuan ke-13)
Carilah satu (1) buah jurnal nasional atau internasional bereputasi terbaru (maks 5 tahun terakhir) dengan tema terkait dengan PEMERINTAHAN DAERAH.
Buatlah resensi jurnal tersebut dengan tulisan tangan menggunakan pena warna biru. minimal 1halaman folio. scan dan upload disini pada tanggal 13 Mei 2023 jam 15.00 WIB (pada pertemuan ke-13). Resensi akan dipresentasikan pada pertemuan 15. kelompok yang akan melakukan presentasi akan ditunjuk kemudian oleh dosen.
PERTEMUAN 8: UTS
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan Kuis. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
- Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
- Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 13.00 WIB.
- Saudara hanya bisa mengerjakan ujian satu kali.
- Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 20 (dua puluh) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 30 menit.
- Pada layar saudara dalam VClass ada info sisa waktu pengerjaan dengan keterangan “time left:”, maka optimalkan waktu pengerjaan.
- Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
- Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 15 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
- Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
PERTEMUAN 9
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Organisasi Pemerintahan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Pengertian Pemerintahan Daerah;
- Konsep Pemerintahan Daerah;
- Kepala Deaerah berserta tugas, wewenang, serta larangan bagi kepala daerah.
- Jelaskan perbedaan pemerintah dan pemerintahan?
- Jelaskan perbedaan tugas, wewenang, dan larangan dari kepala daerah dan wakil kepala daerah dan sertakan dasar hukumnya!
PERTEMUAN 10
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Konsep Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
- Konsep Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
- Jelaskan perbedaan antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota? Dan tuliskan serta jelskan fungsi DPRD (sertakan dasar hukumnya)!
- Sebutkan alat kelengkapan DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
- Jelaskan fungsi alat kelengkapan DPRD!
PERTEMUAN 11
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Komisi-Komisi Di Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Komisi-komisi independen beserta peraturan pembentuknya;
- Alasan mengapa perlu adanya komisi-komisi independen di daerah.
- Sebutkan dan jelaskan minimal 3 komisi independen yang berada di Provinsi Lampung, beserta peranannya bagi daerah !
PERTEMUAN 12
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Pemerintahan Desa.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Konsepsi desa;
- Dasar hukum pemerintahan desa;
- Kedudukan, tugas dan wewenang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa;
- Hakikat otonomi desa.
- Silahkan saudara tentukan 1 (satu) desa di provinsi Lampung. Berikan analisis anda apakah desa tersebut termasuk kedalam desa adat atau desa administrasi ?
PERTEMUAN 13
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Perancangan Pembangunan Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Definisi perencanaan pembangunan daerah;
- Tujuan pembangunan daerah;
- Dasar hukum perencanaan pembangunan daerah;
- Pengertian sistem perencanaan pembangunan daerah;
- Ruang lingkup pembangunan daerah;
- Perumusan perencanaan pembangunan daerah.
- Jelaskan mengapa pentingnya perencanaan pembangunan di daerah ? Dan Sebutkan setidaknya 3 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perencanaan pembangunan daerah !
PERTEMUAN 14
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Peratura Daerah.
Setelah mempelajari pokok bahasan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
- Arti dan fungsi Peraturan Daerah;
- Kedudukan Peraturan Daerah dalam hirarki hukum di Indonesia;
- Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah;
- Asas-asas dan prinsip dalam Pembentukan Peraturan Daerah;
- Landasan pembentukan Peraturan Daerah.
- Carilah contoh satu peraturan daerah yang ada di Lampung, kemudian buat analisa dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis mengapa peraturan daerah tersebut diperlukan bagi daerah ?
PERTEMUAN 15
Silahkan kumpulkan tugas perbabdingan RPJMD dalam bentuk pdf/word.