Ringkasan Mingguan

  • Umum

    Selamat bergabung pada Kelas Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (HPSI). Mata kuliah ini diperuntukan bagi semester lima, bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, dan Hukum Laut. Kelas ini akan diampu oleh Dr; Rudi Natamiharja, S.H., DEA (PJ Kelas) dan Yunita Maya Putri, S.H., M.H.

    Diajarkan nya HPSI bertujuan agar mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai persoalan sengketa antar negara (hukum/politik), dan sengketa dalam bidang perdagangan internacional serta cara-cara penyelesaiannya. Pokok bahasan mata kuliah ini mencakup : Pendahuluan (Istilah, jenis-jenis sengketa internasional, dan definisi, subyek dan sumber hukum penyelesaian sengketa internasional); Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomatic : perundingan, jasa baik, mediasi, konsiliasi; Penyelesaian secara yudisial : Arbitrase Internasional, dan melalui Mahkamah Internasional; Penyelesaian Melalui PBB; Penyelesaian Sengketa dengan Cara-cara Kekerasan ; dan Penyelesaian Sengketa melalui institusi-isntitusi khusus : Melalui WTO, dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). Sebagai penguat teori, akan dilakukan simulasi penyelesaian sengketa melalui WTO.



    Buku referensi yang dapat mahasiswa baca antara lain yaitu :


    • 1. Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional - Bagian 1 (31 Agustus)

      Selamat datang pada pertemuan pertama perkuliahan HPSI.

      Pada awal perkuliahan ini, mahasiswa akan diberikan gambaran umum sengketa internasional dan ketentutan² menyelesaikan sengketa tersebut. Materi akan disampaikan oleh Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., PhD. akan tetapi akan dilanjutkan dengan diskusi baik secara langsung atau memalui forum diskusi vclass.

      Deskripsi Kegiatan Pertemuan Pertama





    • 2. Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional - Bagian 2 (7 September)

      Selamat datang pada pertemua kedua, setelah pada pertemuan pertama saudara mendapat gambaran umum terkait HPSI, pada pertemuan kedua ini Saya akan mengarahkan secara khusus yaitu terkait pengertian HPSI, sumber HPSI, subjek HPSI dan Jenis-jenis penyelesaian sengketa dalam HPSI.

      Pada pertemuan ke dua kali ini, saudara akan memahami dan apat mendeteksi mana yang menjadi kajian sengketa internasional publik dan kasus mana yang bukan sengketa internasional publik

      Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:      

      1. menjelaskan pengertian penyelesaian sengketa internasional
      2. menjelaskan subyek HPSI dan obyek HPSI.
      3. menjelaskan sumber hukum penyelesaian sengketa internasional

      Link Zoom Pertemuan ke 2

      Topic: Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional
      Time: Sep 7, 2021 09:00 AM Jakarta
      Join Zoom Meeting
      https://zoom.us/j/93836011731
      Meeting ID: 938 3601 1731

      kegiatan perkuliahan kegiatan perkuliahan kegiatan perkuliahan

      KULIAH UMUM : Manfaatkan kehadiran dan Pengalamannya

    • 3. Ketentuan dan Dasar hukum penyelesaian sengketa internasional - Bagian 1 (14 September)

      Assalamualaikum wr wb... Selamat datang pada pertemuan ketiga kuliah HPSI. Semoga semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Nya.

      Pada pertemuan yang lalu, mahasiswa telah mengerti mengapa terjadi sengketa internasional atau apa yang menyebabkan sengketa internasional antara subjek hukum internasional dapat terjadi. Untuk itu silahkan isi dalam forum diskusi terkait contoh-contoh kasus sengketa hukum internasional yang saudara ketahui.

      Sengketa Internasional antara subjek hukum internasional kerap terjadi, jenis sengketa yang terjadi tersebut dapat digolongkan ke dalam dua golongan besar, yaitu sengketa hukum dan sengketa politik. Terkait perbedaan antara keduanya silahkan membaca bahan yang dilampirkan di bawah. Dalam menyelesaikan sengketa antar pihak, terdapat prinsip-prinsip atau azas-azas yang tidak dapat dikesampingkan. Terkait prinsip yang dimaksud dapat dibaca dan kemudian akan didiskusikan pada pertemuan ke empat.

      Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:

      1. menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
      2. menjelaskan ketentuan penyelesaian sengketa internasional
      3. menjelaskan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional
    • 4. Ketentuan dan Dasar hukum penyelesaian sengketa internasional - Bagian 2 (21 September)

      Selamat datang pada pertemuan ke empat.

      Pada pertemuan ini mahasiswa tidak lagi salah dalam menentukan sengketa internasional dan sengketa perdata internasional. Hal ini dapat dilihat dari subjek dan sumber hukum dalam sengketa tersebut. Dapatkah saudara membedakan antara keduanya ? Tuliskan dan tuangkan jawaban pada forum di bawah ya :)

      Setiap sengketa harus diselesaikan melalui prinsip-prinsip penyelesaian sengketa.  Ketika suatu sengketa tidak melalui tahapan-tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana mestinya maka penyelesaiannya pun akan menjadi terkendala.

      Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:

      1. menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
      2. menjelaskan ketentuan penyelesaian sengketa internasional
      3. menjelaskan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional

    • 5. Penyelesaian sengketa Diplomatik - Bagian 1 (28 September)

      Selamat datang pada pertemuan ke lima, pada pertemuan ke lima ini pembahasan terkait "penyelesaian sengketa diplomatik". Topik ini akan dibagi menjadi dua pembahasan.

      Berdasarkan Pasal 33 Piagam, pada pokoknya cara penyelesaian senaketa secara damai dibagi ke dalam dua kelompok:

      1) penyelesaian secara diplomatik, yakni negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, di samping cara-cara lainnya yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak. Cara pertama, yaitu negosiasi, adalah cara yang tidak melibatkan pihak ketiga, yakni cara penyelesaian yang langsung melibatkan para pihak yang bersengketa. Cara-cara lainnya adalah penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pihak ketiga di dalamnya.

      2) Cara penyelesian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan.

      Penyelesaian sengketa melalui cara diplomasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa diplomasi ? Setidaknya dikenal beberapa cara penyelesaian diplomasi yaitu : Negosiasi, Pencarian Fakta, Jasa Baik, Mediasi dan Konsiliasi. Mahasiswa harus dapat memahami karakteristik penyelesaian sengketa tersebut satu per satu.

      Mahasiswa mampu:      

      1. menjelaskan secara rinci mengenai negosiasi

      2. menjelaskan secara rinci mengenai jasa baik

      3. menjelaskan secara rinci mengenai mediasi

    • 6. Penyelesaian sengketa Diplomasi - Bagian 2 (5 Oktober)

      Selamat datang pada pertemuan ke enam, pada materi hukum penyelesaian sengketa diplomatik (bagian kedua).

      Pada bagian ini mahasiswa akan diajak secara mendalam melihat dan mengamati berbagai kasus sengketa internasional yang diselesaikan secara diplomatik.

      Mahasiswa mampu:      

      1. menjelaskan secara rinci mengenai mediasi

      2. menjelaskan secara rinci mengenai enquiry

      3. menjelaskan secara rinci mengenai konsiliasi

      Link zoom pertemuan

      Topic: HPSI Pertemuan ke 6 : Penyelesaian Sengketa secara diplomatik
      Time: Oct 5, 2021 09:00 Jakarta
      Join Zoom Meeting
      https://us02web.zoom.us/j/81341682962?pwd=M0pkcXNpcm9BeXJwZ3RyZUgyN293Zz09
      Meeting ID: 813 4168 2962
      Passcode: 123456

    • 7. Penyelesaian sengketa Arbitrase (12 Oktober)

      Selamat pagi dan selamat bertemu lagi pada pertemuan ketujuh dengan pembahasan "Penyelesaian Sengketa melalui jalur Arbritase"

      Capaian Materi :

      1. menjelaskan pengertian arbitras
      2. menjelaskan sejarah arbitrase
      3. menjelaskan perkembangan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa internasional

    • 8. Ujian Tengah Semester (19 Oktober)

      Selamat pagi dan selamat bertemu lagi pada pertemuan kedelapan dengan agenda UJIAN TENGAH SEMESTER

      Tata Cara Pengerjaan UTS :

      1. UTS dikerjakan dengan cara diketik.
      2. Batas waktu pengerjaan UTS s.d 19 Oktober pukul 24.00
      3. Jawaban yang sama persis merupakan kecurangan dan dianggap salah.

      4. Format Pengumpulan UTS : UTS HPSI 2021_NAMA_NPM

      Selamat mengerjakan, Sehat selalu.

    • 9. Penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional - Bagian 1 (26 Oktober)

    • 10. Penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional - Bagian 2 (2 November)

    • 11. Penyelesaian sengketa Organisasi Internasional - Bagian 1 (9 November)

    • 12. Penyelesaian sengketa Organisasi Internasional - Bagian 2 (16 November)

    • 13. Penyelesaian sengketa Organisasi Regional (23 November)

    • 14. Penyelesaian sengketa GATT/WTO - Bagian 1 (30 November)

    • 15. Penyelesaian sengketa GATT/WTO - Bagian 2 (7 Desember)

    • 16. Ujian Akhir Semester (14 Desember)