Weekly outline
General
Selamat bergabung pada Kelas Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional (HPSI). Mata kuliah ini diperuntukan bagi semester lima, bagi mahasiswa yang telah mengambil mata kuliah Hukum Internasional, Hukum Perdata Internasional, dan Hukum Laut. Kelas ini akan diampu oleh Dr; Rudi Natamiharja, S.H., DEA (PJ Kelas) dan Yunita Maya Putri, S.H., M.H.
Diajarkan nya HPSI bertujuan agar mahasiswa mengetahui dan memahami berbagai persoalan sengketa antar negara (hukum/politik), dan sengketa dalam bidang perdagangan internacional serta cara-cara penyelesaiannya. Pokok bahasan mata kuliah ini mencakup : Pendahuluan (Istilah, jenis-jenis sengketa internasional, dan definisi, subyek dan sumber hukum penyelesaian sengketa internasional); Cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara diplomatic : perundingan, jasa baik, mediasi, konsiliasi; Penyelesaian secara yudisial : Arbitrase Internasional, dan melalui Mahkamah Internasional; Penyelesaian Melalui PBB; Penyelesaian Sengketa dengan Cara-cara Kekerasan ; dan Penyelesaian Sengketa melalui institusi-isntitusi khusus : Melalui WTO, dan International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS). Sebagai penguat teori, akan dilakukan simulasi penyelesaian sengketa melalui WTO.
Buku referensi yang dapat mahasiswa baca antara lain yaitu :

1. Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional - Bagian 1 (31 Agustus)
Selamat datang pada pertemuan pertama perkuliahan HPSI.Pada awal perkuliahan ini, mahasiswa akan diberikan gambaran umum sengketa internasional dan ketentutan² menyelesaikan sengketa tersebut. Materi akan disampaikan oleh Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., PhD. akan tetapi akan dilanjutkan dengan diskusi baik secara langsung atau memalui forum diskusi vclass.Deskripsi Kegiatan Pertemuan Pertama

2. Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional - Bagian 2 (7 September)
Selamat datang pada pertemua kedua, setelah pada pertemuan pertama saudara mendapat gambaran umum terkait HPSI, pada pertemuan kedua ini Saya akan mengarahkan secara khusus yaitu terkait pengertian HPSI, sumber HPSI, subjek HPSI dan Jenis-jenis penyelesaian sengketa dalam HPSI.
Pada pertemuan ke dua kali ini, saudara akan memahami dan apat mendeteksi mana yang menjadi kajian sengketa internasional publik dan kasus mana yang bukan sengketa internasional publik
Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- menjelaskan pengertian penyelesaian sengketa internasional
- menjelaskan subyek HPSI dan obyek HPSI.
- menjelaskan sumber hukum penyelesaian sengketa internasional
Link Zoom Pertemuan ke 2
Topic: Pengertian Penyelesaian Sengketa Internasional
Time: Sep 7, 2021 09:00 AM Jakarta
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/93836011731
Meeting ID: 938 3601 1731

KULIAH UMUM : Manfaatkan kehadiran dan Pengalamannya

Siapakah subjek subjek HPSI, apa sumber dan objek HPSI. Pada pertemuan ini dibahas unsur-unsur tersebut.
Saudara sangat dianjurkan untuk aktif dalam diskusi kelas. Setiap tanggapan yang saudara sampaikan akann mendapatkan penilaian dari dosen pengampu.
3. Ketentuan dan Dasar hukum penyelesaian sengketa internasional - Bagian 1 (14 September)
Assalamualaikum wr wb... Selamat datang pada pertemuan ketiga kuliah HPSI. Semoga semua dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Nya.
Pada pertemuan yang lalu, mahasiswa telah mengerti mengapa terjadi sengketa internasional atau apa yang menyebabkan sengketa internasional antara subjek hukum internasional dapat terjadi. Untuk itu silahkan isi dalam forum diskusi terkait contoh-contoh kasus sengketa hukum internasional yang saudara ketahui.
Sengketa Internasional antara subjek hukum internasional kerap terjadi, jenis sengketa yang terjadi tersebut dapat digolongkan ke dalam dua golongan besar, yaitu sengketa hukum dan sengketa politik. Terkait perbedaan antara keduanya silahkan membaca bahan yang dilampirkan di bawah. Dalam menyelesaikan sengketa antar pihak, terdapat prinsip-prinsip atau azas-azas yang tidak dapat dikesampingkan. Terkait prinsip yang dimaksud dapat dibaca dan kemudian akan didiskusikan pada pertemuan ke empat.
Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
- menjelaskan ketentuan penyelesaian sengketa internasional
- menjelaskan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional
Beikut adalah bahan dari buku Huala Adolf terkait prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai. Pelajarilah dan pahamilah. Bahan ini akan menjadi bahan diskusi pada pertemuan minggu depan. Saudara harus dapat mengaitkan contoh kasus yang saudara temukan dan prinsip-prinsip sengketa secara damai. Apakah prinsip-prinsip tersebut digunakan oleh para pihak yang sedang bersengketa.
Pada furum ini saudara diminta untuk menuliskan contoh kasus-kasus sengketa internasional dengan merujuk pada sumber-sumber infirmasi yang benar. Sumber informasi yang dapat dijadikan rujukan contohnya adalah situs resmi pemerintah atau organisasi internasional PBB.
- menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
4. Ketentuan dan Dasar hukum penyelesaian sengketa internasional - Bagian 2 (21 September)
Selamat datang pada pertemuan ke empat.
Pada pertemuan ini mahasiswa tidak lagi salah dalam menentukan sengketa internasional dan sengketa perdata internasional. Hal ini dapat dilihat dari subjek dan sumber hukum dalam sengketa tersebut. Dapatkah saudara membedakan antara keduanya ? Tuliskan dan tuangkan jawaban pada forum di bawah ya :)
Setiap sengketa harus diselesaikan melalui prinsip-prinsip penyelesaian sengketa. Ketika suatu sengketa tidak melalui tahapan-tahapan penyelesaian sengketa sebagaimana mestinya maka penyelesaiannya pun akan menjadi terkendala.
Setelah mengikuti pertemuan ini, diharapkan mahasiswa mampu:
- menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
- menjelaskan ketentuan penyelesaian sengketa internasional
- menjelaskan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa internasional
Perbedaan antara sengketa internasional dan sengkete perdata internasional
1. Apakah yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa internasional dan ada berapa cara penye;esaian sengketa internasional?
2. jelaskan tahapan penyelesaian sengketa secara diplomatik?
3. jelaskan model alternatif penyelesaian sengketa internasional?
4. sebutkan lembaga_lembaga internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional?
- menjelaskan jenis-jenis sengketa internasional (sengketa hukum dan sengketa politik)
5. Penyelesaian sengketa Diplomatik - Bagian 1 (28 September)
Selamat datang pada pertemuan ke lima, pada pertemuan ke lima ini pembahasan terkait "penyelesaian sengketa diplomatik". Topik ini akan dibagi menjadi dua pembahasan.
Berdasarkan Pasal 33 Piagam, pada pokoknya cara penyelesaian senaketa secara damai dibagi ke dalam dua kelompok:
1) penyelesaian secara diplomatik, yakni negosiasi, penyelidikan, mediasi dan konsiliasi, di samping cara-cara lainnya yang masih dimungkinkan dipilih atau diinginkan oleh para pihak. Cara pertama, yaitu negosiasi, adalah cara yang tidak melibatkan pihak ketiga, yakni cara penyelesaian yang langsung melibatkan para pihak yang bersengketa. Cara-cara lainnya adalah penyelesaian yang melibatkan keikutsertaan pihak ketiga di dalamnya.
2) Cara penyelesian secara hukum, yakni: arbitrase dan pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui cara diplomasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa diplomasi ? Setidaknya dikenal beberapa cara penyelesaian diplomasi yaitu : Negosiasi, Pencarian Fakta, Jasa Baik, Mediasi dan Konsiliasi. Mahasiswa harus dapat memahami karakteristik penyelesaian sengketa tersebut satu per satu.
Mahasiswa mampu:
1. menjelaskan secara rinci mengenai negosiasi
2. menjelaskan secara rinci mengenai jasa baik
3. menjelaskan secara rinci mengenai mediasiBerikut adalah bahan kuliah terkait tema "Penyelesaian Sengketa Diplomatik". Silahkan saudara baca dan pelajari. kemudian jawab dan aktif dalam kuis dan forum pada pertemuan ini.
6. Penyelesaian sengketa Diplomasi - Bagian 2 (5 Oktober)
Selamat datang pada pertemuan ke enam, pada materi hukum penyelesaian sengketa diplomatik (bagian kedua).
Pada bagian ini mahasiswa akan diajak secara mendalam melihat dan mengamati berbagai kasus sengketa internasional yang diselesaikan secara diplomatik.
Mahasiswa mampu:
1. menjelaskan secara rinci mengenai mediasi
2. menjelaskan secara rinci mengenai enquiry
3. menjelaskan secara rinci mengenai konsiliasiLink zoom pertemuan
Topic: HPSI Pertemuan ke 6 : Penyelesaian Sengketa secara diplomatik
Time: Oct 5, 2021 09:00 Jakarta
Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/81341682962?pwd=M0pkcXNpcm9BeXJwZ3RyZUgyN293Zz09
Meeting ID: 813 4168 2962
Passcode: 123456Saudara diminta untuk membuat suatu rangkuman dan tulisan (dapat berupa table matrik ataupun pemaparan) yang bertujuan membedakan secara mudah antara penyelesaian² sengketa diplomatik (Negosiasi, Pencarian Fakta, Jasa baik, Mediasi, Kosiliasi). Saudara harus dapat memunculkan karakter dari setiap penyelesaian sengketa tersebut
7. Penyelesaian sengketa Arbitrase (12 Oktober)
Selamat pagi dan selamat bertemu lagi pada pertemuan ketujuh dengan pembahasan "Penyelesaian Sengketa melalui jalur Arbritase"
Capaian Materi :
- menjelaskan pengertian arbitras
- menjelaskan sejarah arbitrase
menjelaskan perkembangan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa internasional
Silahkan saudara baca dan kembangkan bahan Perkuliahan ini.
Bacalah dan cermatilah bahan perkuliahan ini, lalu Saudara jawab pertanyaan² terkait bahan bacaan tersebut pada forum diskusi.
Silahkan saudara aktif dalam beberapa diskusi dan pertanyaan pada pertemuan ketujuh ini. Semua komentar dan tanggapan akan mendapatkan penilaian.
8. Ujian Tengah Semester (19 Oktober)
Selamat pagi dan selamat bertemu lagi pada pertemuan kedelapan dengan agenda UJIAN TENGAH SEMESTER
Tata Cara Pengerjaan UTS :
- UTS dikerjakan dengan cara diketik.
- Batas waktu pengerjaan UTS s.d 19 Oktober pukul 24.00
Jawaban yang sama persis merupakan kecurangan dan dianggap salah.
Format Pengumpulan UTS : UTS HPSI 2021_NAMA_NPM
Selamat mengerjakan.
9. Penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional - Bagian 1 (26 Oktober)
meet.google.com/urk-mxni-wis
10. Penyelesaian sengketa Mahkamah Internasional - Bagian 2 (2 November)
meet.google.com/urk-mxni-wis
Silahkan belalar mandiri melalui PPT yang sudah dilampirkan kemudian berikan pertanyaan pada forum tanya jawab
11. Penyelesaian sengketa Organisasi Internasional - Bagian 1 (9 November)
meet.google.com/urk-mxni-wis
12. Penyelesaian sengketa Organisasi Internasional - Bagian 2 (16 November)
meet.google.com/urk-mxni-wis
13. Penyelesaian sengketa Organisasi Regional (23 November)
meet.google.com/urk-mxni-wis
14. Penyelesaian sengketa GATT/WTO - Bagian 1 (30 November)
meet.google.com/urk-mxni-wis
15. Penyelesaian sengketa GATT/WTO - Bagian 2 (7 Desember)
meet.google.com/urk-mxni-wis
Silahkan langsung mengerjakan disini
1. Apakah perbedaan penyelesaian sengketa melalui ICJ dan ICC?
2. Apa sajakah yurisdiksi kejahatan di ICC?
3. Apa sajakah organ-organ PBB yang memiliki wewenang menyelesaikan sengketa internasional?
4. Memgapa masyarakat internasional sahib menyelesaikan sengketa secara damai?
5. Apa sajakah sanks yang dapat diberikan oleh dewan keamanan PBB?
6. Jelaskan isi BAB 4 Piagam PBB?
7. Jelaskan sejarah berdirinya WTO?
8. Apakah fungi WTO?
9. Bagaimanakah mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO?
10. Apa yang dimaksud dyngan retalisasi?
16. Ujian Akhir Semester (14 Desember)