Ringkasan Mingguan
Umum

PENDAHULUAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabiik puuuun.....
Selamat datang di Virtual Class mata kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara Kelas Bapak Dr.Budiyono S.H., M.H.
Mata Kuliah Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara adalah salah satu mata kuliah wajib fakultas yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa fakultas hukum.
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib pada semester enam. Matakuliah ini membekali mahasiswa keterampilan beracara di Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara mempelajari bagaimana bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Negara.
Selamat mengikuti perkuliahan ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
PROFIL DOSEN

Nama : Dr. Budiyono, S.H., M.H.
Alamat : Bandar Lampung
Email : byono2005@gmail.com
Pendidikan : S1 Universitas Lampung 2000
S2 Universitas Lampung 2004
S3 Universitas Padjajaran 2012
DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata Kuliah : HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA
Kopel/sks : HKT616307
Semester : Genap Tahun Ajaran 2021/2022
Jadwal Perkuliahan :
Nama Dosen Kelas : Dr Budiyono, S.H., M.H.
Tempat Pertemuan : Siakadu, Unila Vclass, Zoom Meeting, Google Meet dan WAG
Matakuliah ini membekali mahasiswa keterampilan beracara di Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara adalah mata kuliah yang mempelajari bagaimana bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Negara.
Pokok bahasan :
i. Pemahaman Awal : Kekuasaan kehakiman Indonesia, sumber hukum acara MK, Asas-asas hukum acara MK, legal standing pemohon dan kewenangan serta kewajiban MK,Alat-alatbukti dalam perkarakonstitusi, Jenis putusan dalam perkara konstitusi
ii. Hukum Acara Pengujian Undang-undang terhadap UUDTahun1945
iii. Hukum Acara Sengketa Lembaga Negara yang kewenanganyadiberikanUUDTahun1945
iv. Hukum Acara Pembubaran PartaiPolitik
v. Hukum Acara Sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum
vi. Hukum Acara Pemakzulan(impeachment).
KOMPONEN PENILAIAN


RPS
Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Berikut adalah RPS Mata Kuliah HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA:
PETUNJUK BELAJAR
Agar mahasiswa dapat mengakses dan dapat mengikuti perkuliahan HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA ini dengan baik dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diikuti oleh seluruh mahasiswa, yaitu:
- Mahasiswa dapat mengakses mata kuliah HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA pada LMS Vclass Unila (vclass.unila.ac.id) melalui smartphone atau komputer/laptop yang telah tersambung jaringan internet.
- Untuk dapat mengakses (login) pada LMS Vclass Unila, mahasiswa wajib memiliki akun SSO Unila yang dapat diperoleh dari UPT TIK Unila.
- Mahasiswa dapat meminta password pada Dosen Pengampu mata kuliah agar dapat masuk sebagai participant.
- Setelah berhasil masuk ke dalam kelas virtual, hal pertama yang wajib dilakukan adalah melengkapi Identitas Diri yang berupa Nama Asli, NPM, Email, dan Foto Asli. Isikan nama lengkap pada kolom First Name, NPM pada kolom ID Number, dan email pada kolom Email Address. Jangan lupa untuk update Profile Picture menggunakan foto asli masing-masing.
- Setelah bergabung dalam kelas virtual mata kuliah HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA , mahasiswa diiwajibkan membaca semua petunjuk dan materi/ konten yang telah diberikan oleh dosen untuk setiap pertemuan, sebelum pertemuan perkuliahan tersebut dilaksanakan.
- Mahasiswa wajib secara aktif berpartisipasi dalam diskusi yang dilaksanakan di setiap pertemuan, karena hal ini merupakan salah satu aspek penilaian akhir.
- Mahasiswa wajib mengerjakan seluruh tugas yang diberikan oleh dosen dan mengumpulkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Mahasiswa diperbolehkan untuk aktif bertanya dalam setiap kegiatan pembelajaran jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dari materi yang disampaikan oleh dosen.
- Mahasiswa wajib mengikuti Kuis
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) yang akan diselenggarakan pada pertemuan/minggu ke-8.
- Mahasiswa wajib mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) yang akan diselenggarakan pada akhir perkuliahan atau pertemuan/minggu ke-16.
BUKU AJAR
Buku ajar Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara adalah buku pegangan untuk mata kuliah Hukum Acara dan Praktek Peradilan Tata Negara yang ditulis dan disusun oleh Dosen-dosen Hukum Tata Negara di Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila. Mahasiswa juga bisa menambah wawasan dengan membaca buku referensi Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara yang banyak beredar diluar.REFERENSI/ BAHAN BACAAN
Buku Utama :
1. Tim Pengajar HTN FH Universitas Lampung, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Negara
Buku Pendukung:
2. Tim Pengajar HTN FH Universitas Lampung, Buku Ajar Hukum Tata Negara

KONTRAK PERKULIAHAN
Kontrak Perkuliahan ialah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswanya. Mahasiswa bila mengambil mata kuliah ini, maka berlakulah kontrak perkuliahan antara dosen dan mahasiswa, dalam arti bahwa jelas tertulis mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan proses belajar mengajar selama 1 semester. Dengan demikian Kontrak Perkuliahan juga berfungsi sebagai alat monitor pelaksanaan proses belajar mengajar, karenanya silakan dipelajari dan ditandatangani. kemudian upload Kontrak Perkuliahan yang sudah di tandatangani di kolom Forum ini.
http://ABSENSI

PERTEMUAN 1 & 2
PERTEMUAN 1
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mengadakan kuliah pertemuan pertama. Kita akan berkenalan sekaligus akan mengenal mata kuliah HUKUM ACARA DAN PRAKTIK PERADILAN TATA NEGARA, deskripsi, kontrak perkuliahan, komponen penilaian dan hal lain terkait mata kuliah ini. Kemudian kita juga akan mempelajari materi yang pertama yaitu PENDAHULUAN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM UUD 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan la ncar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
1. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan kekuasaan kehakiman di Indonesia
PPT 1
PERTEMUAN 2
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mengadakan kuliah dengan mempelajari materi yang pertama yaitu PENDAHULUAN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM UUD 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan la ncar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
1. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan kekuasaan kehakiman di Indonesia
jelaskan gambaran kekuasaan kehakiman di Indonesia!
PERTEMUAN 3 & 4
PERTEMUAN 3
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mengadakan kuliah dengan mempelajari materi yang pertama yaitu PENDAHULUAN DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM UUD 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan la ncar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
1. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan kekuasaan kehakiman di Indonesia
Apakah yang membedakan Hukum Acara Peradilan Tata Negara dengan Hukum Acara dalam Peradilan lainnya?
PERTEMUAN 4
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mempelajari materi mengenai BAB MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UUD NRI TAHUN 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan lancar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan:
1. Latar belakang pendirian
2. Wewenang dan kewajiban mahkamah konstitusi
3. Pengangkatan dan pemberhatian hakim mahkamahPembagian kelompok
Buatlah kelompok dengan 7-8 anggota per kelompok. Kelompok yang dibentuk akan berkerjasama sampai dengan akhir perkuliahan. Kelompok ini nantinya akan ditugaskan dalam hal membuat permohonan Judicial Review. untuk nama kelompok yang sudah dibentuk silahkan masukkan dalam forum dibawah ini.
terdiri dari 7-8 orang. deadline senin tanggal 28 februari 2022, pukul 14.40 wib
PERTEMUAN 5 & 6
PERTEMUAN 5
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mempelajari materi mengenai BAB MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UUD NRI TAHUN 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan lancar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan:
1. Latar belakang pendirian
2. Wewenang dan kewajiban mahkamah konstitusi
3. Pengangkatan dan pemberhatian hakim mahkamah
- Berdasarkan sejarah dibentuknya Mahkamah
Konstitusi, jelaskan tujuan dan hakikat dibentuknya Mahkamah Konstitusi oleh
para founding fathers!
- Berdasarkan sejarah dibentuknya Mahkamah
Konstitusi, jelaskan tujuan dan hakikat dibentuknya Mahkamah Konstitusi oleh
para founding fathers!
PERTEMUAN 6
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mempelajari materi mengenai BAB MAHKAMAH KONSTITUSI MENURUT UUD NRI TAHUN 1945. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan lancar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Capaian Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan:
A. Latar belakang pendirian
B. Wewenang dan kewajiban mahkamah konstitusi
C. Pengangkatan dan pemberhatian hakim mahkamah
- Salah satu syarat untuk menjadi seorang
hakim konstitusi harus “seorang negarawan yang menguasai ketatanegaraan serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara”. jelaskan apa yang dimaksud dengan
kriteria tersebut!
- Salah satu syarat untuk menjadi seorang
hakim konstitusi harus “seorang negarawan yang menguasai ketatanegaraan serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara”. jelaskan apa yang dimaksud dengan
kriteria tersebut!
PERTEMUAN 7 & 8
PERTEMUAN 7
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan ada TUGAS KELOMPOK. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan lancar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
Tugas kelompok teori
Seluruh Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dapat diunduh pada: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Regulation&id=3&pages=1&menu=6&status=2
Merujuk PMK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, silakan diskusikan dalam kelompok Anda:
Apa yang dimaksud dengan Uji Formil dan Uji Materiil Undang-Undang? Apa saja perbedaan aturan beracara antara Permohonan Uji Formil dengan Permohonan Uji Materiil UU di Mahkamah Konstitusi? Mengapa harus dibedakan?
- Pengumpulan diwakili oleh Ketua Kelompok. Cantumkan nama anggota kelompok.
- Kumpulkan kesimpulan diskusi secara tertulis paling sedikit 500 kata (tidak termasuk nama anggota), dalam bentuk File WORD.
- Pengumpulan pada DROPBOX, paling lambat hari ini 7 Maret 2022 pkl. 18.00 WIB.
- Jangan lupa isi Presensi.
DEADLINE 7 MARET 2022 PUKUL 18.00
PERTEMUAN 8
Assalamualaikum Wr. Wb.
Tabik Puunn....
Selamat siang mahasiswa semua. Pada pertemuan kali ini kita akan mengadakan KUIS. Semoga pertemuan kali ini bisa berjalan lancar dan diikuti dengan baik.
Terimakasih dan selamat belajar!
KUIS
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan Kuis. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
• Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
• Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 13.30 WIB.
• Saudara hanya bisa mengerjakan ujian satu kali.
• Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 20 (dua puluh) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 20 menit.
• Pada layar saudara dalam VClass ada info sisa waktu pengerjaan dengan keterangan “time left:”, maka optimalkan waktu pengerjaan.
• Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
• Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 15 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
• Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
Selamat Mengerjakan.
PERTEMUAN 9 & 10
PERTEMUAN 9
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai SUMBER HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
• Mahasiswa mampu menganalisis dan memahami sumber-sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
PPT 3
Tugas Kelompok Usul Permohonan Judicial Review
Silakan kumpulkan dua ide/pemikiran untuk uji materiil UU ke Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan:
1. Dua ide pengajuan uji materiil UU yang dikumpulkan merupakan hasil diskusi bersama seluruh anggota kelompok. Anggota kelompok yang tidak terlibat dalam diskusi silakan dilaporkan melalui WA pribadi langsung ke dosen, data pelapor terjaga.
2. Dua ide tersebut belum pernah dimohonkan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi.
3. Ide permohonan dapat berstatus pernah dimohonkan namun ditolak atau NO, hanya jika ditolaknya permohonan karena Pemohon tidak memiliki legal standing. Jelaskan perbedaan legal standing anda dari pemohon yang sebelumnya ditolak.
4. Cantumkan dengan jelas, pada ketentuan apa (pasal/ayat) dari UU apa, yang akan dimohonkan pengujian ke MK. Jelaskan pula pertentangan ketentuan dengan pasal berapa dari UUD 1945 beserta alasannya.
5. Pengumpulan diwakili oleh ketua kelompok via Dropbox Ide PUU (di bawah ini) paling lambat hari Jumat, 18 Maret 2022 pkl. 15.00 wib.
Selamat berdiskusi.
paling lambat hari Jumat, 18 Maret 2022 pkl. 15.00 wib.
PERTEMUAN 10
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai SUMBER HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
• Mahasiswa mampu menganalisis dan memahami sumber-sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
Uraikan dan jelaskan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara dan berikan contohnya!
PERTEMUAN 11 & 12
PERTEMUAN 11
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai SUMBER HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
• Mahasiswa mampu menganalisis dan memahami sumber-sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Jelaskan prosedur persidangan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan!
Tugas kelompok Pembuatan Permohonan Pengujian Undang-Undang
Merujuk pada Contoh Permohonan PUU dibawah, silakan berdiskusi kelompok lalu rumuskan isi Permohonan:
1. Identitas Pemohon
2. Identitas Kuasa Hukum (jika ada)
3. Kewenangan Mahkamah Konstitusi; hingga
4. Legal Standing Pemohon
Selain yang sudah pernah disampaikan dalam perkuliahan sebelumnya, dalam merumuskan Legal Standing silakan pahami kembali dalam bahan dan buku bacaan terlampir.
Kumpulkan hasil diskusi sebagaimana contoh di atas, dalam Dropbox Progres Tugas PUU (di bawah). Pengumpulan dalam file WORD, paling lambat Senin 28 maret 2022 pkl. 14.40 wib.
Selamat berdiskusi.
deadline Senin 28 maret 2022 pkl. 14.40 wib.
CONTOH PERMOHONAN
PERTEMUAN 12
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai ASAS ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Menganalisis dan memahami asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
•Menganalisis dan memahami Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan perbedaannya dengan hukum acara lainnya.
PPT 4
PERTEMUAN 13 & 14
PERTEMUAN 13
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai ASAS ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Menganalisis dan memahami asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
•Menganalisis dan memahami Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan perbedaannya dengan hukum acara lainnya.
Jelaskan asas-asas yang digunakan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dan berikan contohnya!
PERTEMUAN 14
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai ASAS ASAS HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Menganalisis dan memahami asas-asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
•Menganalisis dan memahami Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan perbedaannya dengan hukum acara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding, jelaskan apa yang dimaksud dengan hal tersebut!
PERTEMUAN 15 & 16
PERTEMUAN 15
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai kelanjutan tugas kelompok
TUGAS KELOMPOK LANJUTAN
Melengkapi rumusan Petitum dan Penutup.
deadline 15 april 2022, pukul 15.00 wib
PERTEMUAN 16
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan mengadakan UTS
UTS
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan UTS. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
• Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
• Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 13.30 WIB.
• Saudara hanya bisa mengerjakan ujian satu kali.
• Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 25 (dua puluh lima) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 25 menit.
• Pada layar saudara dalam VClass ada info sisa waktu pengerjaan dengan keterangan “time left:”, maka optimalkan waktu pengerjaan.
• Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
• Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 15 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
• Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
Selamat Mengerjakan.
PERTEMUAN 17 & 18
PERTEMUAN 17
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami dan membuat Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
1)Pengujian Formil dan Pengujian Materiil
2)Legal standing Pemohon
3)Kualifikasi Pemohon
4)Kerugian Hak dan/atau kewenangan Konstitusional.
5)Posisi Pembentuk Undang-Undang (DPR, dan Pemerintah) dalam Persidangan
6)Proses Persidangan dan Pembuktian
7)Pelaksanaan Putusan
PERTEMUAN 18
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami dan membuat Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
1)Pengujian Formil dan Pengujian Materiil
2)Legal standing Pemohon
3)Kualifikasi Pemohon
4)Kerugian Hak dan/atau kewenangan Konstitusional.
5)Posisi Pembentuk Undang-Undang (DPR, dan Pemerintah) dalam Persidangan
6)Proses Persidangan dan Pembuktian
7)Pelaksanaan Putusan
Apa yang dimaksud dengan legal standing? Jelaskan alat bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi!
PERTEMUAN 19 & 20
PERTEMUAN 19
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami dan membuat Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.
1)Pengujian Formil dan Pengujian Materiil
2)Legal standing Pemohon
3)Kualifikasi Pemohon
4)Kerugian Hak dan/atau kewenangan Konstitusional.
5)Posisi Pembentuk Undang-Undang (DPR, dan Pemerintah) dalam Persidangan
6)Proses Persidangan dan Pembuktian
7)Pelaksanaan Putusan
Jelaskan jenis-jenis putusan Mahkamah Konstitusi:
a) Putusan konstitusional
b) Inkonstitusional
c) Modifikasi
d) Ultra Petita
e) Conditionally constitutional
f) Conditionally unconstitutional
PERTEMUAN 20
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara:
1. Pengertian lembaga negara
2. Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945
3. Para pihak dalam sengketa
4. Alat bukti
5. Putusan mahkamah
PPT 6
PERTEMUAN 21 & 22
PERTEMUAN 21
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara:
1. Pengertian lembaga negara
2. Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945
3. Para pihak dalam sengketa
4. Alat bukti
5. Putusan mahkamah
Berikan contoh permohonan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara dan uraikan legal standing serta hasil putusan dari kasus tersebut!
Bagan pemohon termohon

Agenda Pertemuan XXI hari ini persiapan Simulasi Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang antar kelompok Pembahas-Terbahas.
Berdasarkan siklus Pembahas-Terbahas Antar Kelompok dalam Bagan di atas, silakan masing-masing kelompok mulai menelaah dan membahas Berkas Permohonan dari Kelompok yang akan dikritisi.
Jumat, 6 Mei 2022 akan dimulai giliran Pembahasan secara acak. Siapkan performa tim yang optimal dalam mengkritisi Permohonan (bagi Kelompok Pembahas) dan memperkuat argumentasi (bagi Kelompok Terbahas).
Posisi Pembahas sebagaimana Pembentuk Undang-Undang (DPR bersama Pemerintah) dalam Persidangan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi di situasi riilnya.
Selain penilaian substansi, juga dinilai kekompakan kelompok maka berbagilah tugas individu. Semakin Kelompok Pembahas dapat melemahkan argumentasi Permohonan, maka semakin tinggi nilai yang didapat. Sebaliknya semakin Kelompok Terbahas dapat menguatkan argumentasi dan menangkis pelemahan argumentasi, semakin tinggi pula nilai yang didapat.
Maka silakan bersiap dalam waktu yang ditentukan. Untuk file permohonan yang anda analisis, silakan untuk saling bertukar file dalam bentuk pdf untuk proses persidangan.
Jangan lupa mengisi presensi.
PANDUAN PANITERA
PANDUAN HAKIM
PERTEMUAN 22
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA YANG KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG DASAR
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara:
1. Pengertian lembaga negara
2. Lembaga negara menurut UUD Tahun 1945
3. Para pihak dalam sengketa
4. Alat bukti
5. Putusan mahkamah
Jelaskan mengapa mahkamah agung (MA) dikecualikan dalam permohonan sengketa kewenangan lembaga negara!
PERTEMUAN 23 & 24
PERTEMUAN 23
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
1. Pengertian dan kedudukan partai politik
2. Para pihak dalam pembubaran partai politik
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
PPT 7
TUGAS MANDIRI
Untuk Pertemuan hari ini silakan Secara Mandiri menelaah tentang Hukum Acara Pembubaran Partai Politik. Dapat dibaca pada Bab VIII pada Buku Ajar Buku Ajar HAPPTN by Bagian HTN atau BAB VII Buku HAMK, by Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Kumpulkan dalam bentuk pdf, paling lambat 9 Mei 2022, pukul 14.40.
Jangan lupa isi presensi.
DEADLINE, 9 Mei 2022, PUKUL 14.40
PERTEMUAN 24
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
1. Pengertian dan kedudukan partai politik
2. Para pihak dalam pembubaran partai politik
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
Siapa yang berhak menjadi pemohon dalam pembubaran Parpol? Jelaskan alasannya!
SIDANG 1
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 1
>> Termohon Kelompok 2
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 3,4, & 5 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 6 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.30 wib.
Sidang I
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 25 & 26
PERTEMUAN 25
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
CAPAIAN PEMBELAJARAN
Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Pembubaran Partai Politik
1. Pengertian dan kedudukan partai politik
2. Para pihak dalam pembubaran partai politik
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
Apakah di Indonesia pernah terjadi pembubaran parpol? Jika iya jelaskan! Jika tidak jelaskan!
SIDANG II
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 2
>> Termohon Kelompok 3
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 4, 5 & 6 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 1 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.30 wib.
Sidang 2
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 26
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA PEMILIHAN UMUM
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan/wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilukada.
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Prosedur acara persengketaan Pemilu di Mahkamah Konstitusi:
1)Subjectum litis: Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam PHPU Legislatif, Pilpres dan Pemilukada
2)Objectum litis: Hasil Penghitungan Suara yang Ditetapkan oleh Termohon.
3)Tenggang Waktu Permohonan dan Tenggang Waktu Putusan
4)Proses Persidangan dan Pembuktian
5)Putusan Sela dan Putusan Akhir
6)Pelaksanaan Putusan.
SIDANG III
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 3
>> Termohon Kelompok 4
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 5,6, & 1 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 2 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.30 wib.
Sidang III
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 27 & 28
PERTEMUAN 27
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA PEMILIHAN UMUM
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan/wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilukada.
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Prosedur acara persengketaan Pemilu di Mahkamah Konstitusi:
1)Subjectum litis: Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam PHPU Legislatif, Pilpres dan Pemilukada
2)Objectum litis: Hasil Penghitungan Suara yang Ditetapkan oleh Termohon.
3)Tenggang Waktu Permohonan dan Tenggang Waktu Putusan
4)Proses Persidangan dan Pembuktian
5)Putusan Sela dan Putusan Akhir
6)Pelaksanaan Putusan.
Apakah perkara Pemilukada termasuk ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili? Jelaskan!
SIDANG IV
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 4
>> Termohon Kelompok 5
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 6,1, & 2 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 3 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.00 wib.
Sidang IV
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 28
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA SENGKETA PEMILIHAN UMUM
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan/wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD, dan Pemilukada.
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Prosedur acara persengketaan Pemilu di Mahkamah Konstitusi:
1)Subjectum litis: Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam PHPU Legislatif, Pilpres dan Pemilukada
2)Objectum litis: Hasil Penghitungan Suara yang Ditetapkan oleh Termohon.
3)Tenggang Waktu Permohonan dan Tenggang Waktu Putusan
4)Proses Persidangan dan Pembuktian
5)Putusan Sela dan Putusan Akhir
6)Pelaksanaan Putusan.
Berikan contoh sengketa pemilu di Indonesia yang pernah diadili di Mahkamah Konstitusi! Jelaskan legal standing dan hasil putusannya!
SIDANG V
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 5
>> Termohon Kelompok 6
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 1,2, & 3 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 4 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.30 wib.
Sidang V
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 29 & 30
PERTEMUAN 29
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD dan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau wakil Presiden
1. Kualifikasi pelanggaran
2. Para pihak dalam persidangan di mahkamah
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
PPT 9
SIDANG VI
Sidang acara untuk 6 kelompok.
Agenda Persidangan hari ini:
>> Pemohon Kelompok 6
>> Termohon Kelompok 1
>> Hakim Konstitusi: (kelompok 2,3, & 4 memberikan satuperwakilan untuk menjadi hakim)
>> Panitera: (Kelompok 5 memberikan satu perwakilan untuk menjadi panitera)
Silakan persiapkan, agenda sidang dimulai pkl. 13.00 wib.
Sidang VI
Permohonan mengenai:
Amar Putusan:
*MELALUI ZOOM ATAU LAINNYA
PERTEMUAN 30
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
•Mahasiswa menganalisis dan memahami Hukum Acara memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD dan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau wakil Presiden
1. Kualifikasi pelanggaran
2. Para pihak dalam persidangan di mahkamah
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
Jelaskan mekanisme pemakzulan/impeachment pada presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
PERTEMUAN 31 & 32
PERTEMUAN 31
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah pada pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai HUKUM ACARA PENDAPAT DPR MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
CAPAIAN PEMBELAJARAN
1. Kualifikasi pelanggaran
2. Para pihak dalam persidangan di mahkamah
3. Alat bukti
4. Putusan mahkamah
Presiden dan/atau wakil Presiden diberhentikan apabila melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. Jelaskan yang dimaksud dengan melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden!
PERTEMUAN 32
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Selamat Siang, salam sejahtera untuk kita semua.
Tabik pun...
Semoga dalam keadaan sehat semua ya. Baiklah p ada pertemuan kali ini kita akan mengadakan UAS
UAS
Assalamualaikum, salam semangat untuk semua mahasiswa. Pada pertemuan kita kali ini, kita akan melaksanakan UAS. Sebelum mengerjakan silahkan memperhatikan petunjuk pengerjaan soal berikut:
• Dilarang bekerjasama dalam mengerjakan ujian;
• Waktu pelaksanaan ujian dimulai pukul 13.30 WIB.
• Saudara hanya bisa mengerjakan ujian satu kali.
• Jumlah soal pilihan ganda sebanyak 25 (dua puluh lima) soal, dengan waktu pengerjaan sudah di-setting yaitu paling lama 25 menit.
• Pada layar saudara dalam VClass ada info sisa waktu pengerjaan dengan keterangan “time left:”, maka optimalkan waktu pengerjaan.
• Segera submit jawaban dengan mengklik "finish attempt...", dan selanjutnya klik "submit all and finish" sebelum waktu berakhir agar jawaban saudara bisa terekam oleh sistem, karena sistem akan tertutup otomatis dan tidak bisa diakses kembali. Nilai akan otomatis keluar setelah saudara menyelesaikan ujian.
• Tidak ada ujian ulang, sehingga untuk mengantisipasi gagal mengumpulkan jawaban, minimal 15 detik sebelum waktu berakhir saudara sudah mengunggah jawaban.
• Sistem soal didesain agar saudara tidak melakukan kecurangan. Latih integritas kejujuran sejak di dunia perkuliahan.
Selamat Mengerjakan.