Weekly outline
General
- General newMata kuliah pendidikan kewarganegaraan secara psikopedagogis/andragogis dan sosiokultural dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi dalam konteks pengembangkan kecerdasan kewarganegaraan (civic intelligence) yang secara psikososial tercermin dalam penguasaan pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), perwujudan sikap kewarganegaraan (civic dispositions), penampilan keterampilan kewarganegaraan (civic skills), pemilikan komitmen kewarganegaraan (civic committment), pemilikan keteguhan kewarganegaraan (civic confidence), dan penampilan kecakapan kewarganegaraan (civic competence) yang kesemua itu memancar dari dan mengkristal kembali menjadi kebajikan/keadaban kewarganegaraan (civic virtues/civility). Keseluruhan kemampuan itu merupakan pembekalan bagi setiap warganegara untuk secara sadar melakukan partisipasi kewarganegaraan (civic participation) sebagai perwujudan dari tanggung jawab kewarganegaraan (civic responsibility) sehingga dapat membentuk karakteristik warga negara yang memahami pengantar dasar kewarganegaraan, memahami tentang identitas dan integrasi nasional bangsa Indonesia, memahami perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, memahami serta melaksanakan dan mematuhi hak serta kewajiban negara dan warga negara, memahami dan mampu menerapkan demokrasi, mematuhi dan menegakkan hukum di Indonesia serta sebagai warga negara yang mampu melindungi, melestarikan serta mempertahankan wawasan nusantara dan ketahanan nasional Indonesia.s and announcements
PERTEMUAN 1 Kontrak Kuliah, RPS dan Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat pagi, apa kabar mahasiswa sekalian? Hari ini kita akan memasuki perkuliahan perdana dan hari ini kita akan membahas mengenai kontrak kuliah serta perkenalan awal materi dipertemuan 1 ini. Diharapkan kalian untuk dapat mengikuti rangkaian perkuliahan secara baik mulai dari pengisian absen awal, mengerjakan tugas, membaca materi, menyimak video pembelajaran dan juga mengumpulkan tugas tepat waktu serta pengisian absen akhir. Jika kalian melanggar konsekuensi, maka saya anggap tidak hadir hari ini. Terima kasihTATA TERBIT PRETEST
1. Simak baik-baik video diatas
2. Analisis video dengan benar menggunakan bahasa anda sendiri
3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 1 jam setelah tugas ini diberikan
4. Tugas ini bersifat individu
TATA TERBIT POST TEST
1. Bacalah baik-baik materi diatas
2. Analisis jurnal tersebut menggunakan bahasa anda sendiri, minimal 2 paragraf
3. Waktu pengerjaan paling lambat maksimal 2 jam setelah tugas ini diberikan
4. Tugas ini bersifat individu
Begitu lamanya penjajahan di bumi pertiwi menyebabkan bangsa Indonesia hilang arah dalam menentukan dasar negaranya. Hal ini mendorong para pendiri bangsa untuk menggali kekayaan kerohanian, kepribadian dan wawasan kebangsaan yang terpendam lumpur sejarah. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
PERTEMUAN 2 Esensi dan Urgensi Identitas Nasional sebagai salah satu parameter persatuan dan kesatuan bangsa.
Assalamualaikum wr wb
Identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. NKRI memiliki wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari pulau Miangas sampai pulau Rote. NKRI memiliki penduduk yang pluralis dengan jumlah etnis lebih dari 700 dan bahasa daerah lebih dari 200 tetapi memiliki identitas nasional bahasa Indonesia. Pancasila sebagai jatidiri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain. Dengan demikian, Pancasila sebagai jatidiri bangsa yang bermakna kepribadian, identitas dan keunikan, dapat terwujud sebagai satu kesatuan.
Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain. Semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
Tugas bisa di tulis tangan atau m-word tetapi di kumpulkan dalam bentuk pdf dan segera kumpulkan.1. dari analisa video di atas tuliskan Identitas/budaya masyarakat barat,, dan bandingkan dengan identitas/budaya Indonesia.
2. mengapa budaya barat dan Indonesia memiliki perbedaan jelaskan.
3. bagaimana sikap anda sebagai generasi muda menyikapi globalisasi dengan masuknya budaya barat.
4. dari analisa video di atas apa yang harus di lakukaan oleh pemangku kebijakan di Indonesia.
PERTEMUAN 3
Assalamualaikum wr wb
sebuah negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang –orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun, jika orang-orang yang ada di dalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa. Maka pada dasarnya pluralitas bagi bangsa Indonesia adalah takdir. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak selalu memisahkan, apalagi untuk menimbulkan pertentangan sepanjang masing-masing anggota mencerdaskan anak bangsa yang ada di wilayahnya, masyarakat menyadari akan pluralitas tersebut.
GLOBALISASI IPTEK
Globalisasi tercipta setelah era perang dingin dimulai. Saat perang dingin, negara berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang semakin memudahkan kehidupan dan semakin mutakhir seperti contohnya terlihat dari kemajuan sistem komunikasi dan teknologi yang pada akhirnya digunakan untuk menyebarkan segala sesuatu supaya mendunia dimulai dari media cetak sampai nirkabel. Globalisasi lalu menimbulkan banyak dampak karena perkembangannya yang semakin pesat lewat kemajuan teknologi dan komunikasi.
Pengaruh globalisasi pada identitas nasional ini meliputi 2 sisi, pengaruh positif dan negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain-lain. Hal ini mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Globalisasi pun telah merambah masuk dalam kehidupan bangsa Indonesia di segala sektor, yang nantinya berdampak pada budaya berpikir masyarakat Indonesia. Dampak dari globalisasi adalah terciptanya pasar internasional yang mampu meningkatkan kesempatan kerja dan peluang untuk mendirikan usaha. Dengan hal ini, kehidupan ekonomi masyarakat akan menjadi lebih baik dan lebih sejahtera.
Selain itu, dampak lainnya adalah semakin majunya ilmu pengetahuan di Indonesia lewat banyak sumber-sumber yang dapat diakses melalui internet dengan mudah, karena itu kita semakin mudah mendapatkan informasi dari luar negeri dan mampu ikut bersaing dengan negara lain.Mengikuti budaya kebarat-baratan yang cenderung menekankan etos kerja dan menekankan pada kedisiplinan juga menjadi dampak dari globalisasi yang menguntungkan.
Pengaruh lainnya yaitu batas-batas wilayah negara menjadi tidak terlihat. Batas-batas wilayah negara yang semula merupakan pedoman penting dalam perkembangan masyarakat kini menjadi kurang perhatian dan bahkan bisa saja tidak relevan. Kecenderungan ini menimbulkan peruhahan-perubahan didalam sikap serta perilaku sesuatu masyarakat atau bangsa. Perubahan tersebut terjadi karena orang atau masyarakat tersebut tidak mampu membendung pengaruh yang berasal dari kemajuan teknologi dan komunikasi.
Namun ternyata realita tidak seindah apa yang kita inginkan. Menurut saya penggambaran identitas nasional Indonesia sekarang tidak sama lagi seiring dengan berjalannya zaman. Pola pikir masyarakat sudah banyak berubah dan menurut saya sudah banyak terjadi penyimpangan terhadap identitas kita. Salah satunya adalah terhadap dasar negara kita, Pancasila.
Pada sila ke-1 terjadi kelemahan sistem pendidikan agama di negara ini yang terkadang mengunggulkan agamanya sendiri.Pada sila ke-2 sekarang ini banyak moral pemuda yang tidak memanusiakan manusia lain. Banyak sekali terjadi kasus penganiyayaan junior oleh senior, perkelahian antar teman yang berakibat kematian.Pada sila ke-3 sekarang semakin memudar. Karena oknum-oknum tertentu yang menginginkan haknya dipenuhi, mereka rela melakukan protes untuk menciptkakan negara baru dan lain sebagainya.Pada sila ke-4 yaitu mengenai kepemimpinan yang sekarang tidak demokratis. Pada sila ke-5 Selanjutnya mengenai keadilan, semakin tidak adilnya orang-orang beruang dengan rakyat miskin. Hal ini karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi.
Hal ini terjadi karena kita belum menanamkan jati diri kita atau identitas kita pada diri kita sendiri. Masyarakat Indonesia cenderung sering kehilangan arah dan sering "ikut-ikutan" saja. Namun apabila kita lihat tetangga kita, Jepang, yang sejak zaman restorasi --jauh sebelum globalisasi- selalu menanamkan pada diri mereka bahwa mereka adalah orang Jepang, mereka harus melakukan sesuatu untuk Jepang, mereka harus mejunjung tinggi nama Jepang, Jepang adalah tanah airku. Lain halnya dengan masyarakat Indonesia yang kebanyakan masih tidak paham akan keberadaan Indonesia sebagai tanah air yang seharusnya dijunjung tinggi. Hanya nyanyian "Tanah Airku" saja yang bisa dinyanyikan tapi tidak ada pemaknaan di dalam itu.
terimakasih atas perhatian kalian hari ini, semoga ilmu yang didapat dapat menambah wawasan kita semua dan kita jadi lebih menghargai dan mencintai tanah air Indonesia. sampai berjumpa minggu depan, tetap jaga kesehatan, tetap laksanakan 5M, wassalam.
Tugas bisa di tulis tangan atau m-word tetapi di kumpulkan dalam bentuk pdf dan segera kumpulkan.
1. APA YANG MENYEBABKAN HETEROGENITAS MASYARAKAT JAKARTA
2. APA YANG HARUS DI LAKUKAN TERHADAP KEHETEROGENAN JAKARTA
3. TANTANGAN POSITIF DAN NEGATIF KEHETEROGENAN BAGI INDONESIA
4. MENURUT ANDA BAGAIMANA MENSIKAPI KEBERAGAMAN YANG ADA DI JAKARTA
5. MENURUT ANDA BAGAIMANA PEMERINTAH MEMBUAT KEBIJAKAN TERHADAP KEHETEROGENAN DI JAKARTA PADA KHUSUSNYA DAN INDONESIA PADA UMUMNYA.
PERTEMUAN 4 Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia
Assalamualaikum wr wb
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
PSBB dan pelanggaran HAM
KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.
Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.
Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.
Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.
Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.
Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.
Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.
Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.
Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.
https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1
Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeist-nya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep devine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi. Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat. Semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
1. masalah apa yang di hadapi oleh suku-suku yang ada didalam video tersebut dan suku apa saja yang terdampak.
2. dalam video di atas, menurut anda apakah penerapkan nilai konstitusi di dalam kehidupan masyarakat adat papua sudah sesuai?
3. menurut anda bagaimana seharusnya negara membangun papua tanpa merusak alam dan kebudayaan di sana.
4. coba uraikan bagaimana menyelesaikan kemiskinan,pendidikan, pembangunan, di papua.
bisa dikerjakan dengan tulis tangan atau word dan dikumpulkan dalam bentuk pdf.
PERTEMUAN 5 Nilai konstitusi dalam perundang-undangan
Assalamualaikum wr wb
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?
Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.
Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.
UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).
Isu tentang bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja diundangkan oleh DPR menjadi permasalahan yang hangat dibincangkan beberapa kalangan masyarakat. Beberapa dari mereka pun turut menyampaikan aspirasi mereka yang dirasa tidak tersampaikan kepada wakil rakyat mereka, sehingga mereka turun ke jalan dan berdemonstrasi.
Kini, UU Cipta Kerja hampir kecil kemungkinan bagi DPR untuk mengubahnya lagi, sementara Presiden tidak melihat adanya urgensi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU tersebut. Satu-satunya jalan kini yang dapat diambil masyarakat atas keresahan mereka adalah dengan mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun demikian, masyarakat yang terlalu fokus soal permasalahan yang terdapat pada UU Cipta Kerja rupanya telah membuat mereka terdistraksi dari salah satu UU yang dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia. Wujud ancaman tersebut ada pada Revisi UU MK.
UU tersebut bermasalah tidak hanya secara formil atau dalam pembentukannya saja, tapi juga dalam materialnya atau dalam substansi yang dimuatnya. Menurut Siaran Pers Koalisi Save Mahkamah Konstitusi tahun 2020, UU itu dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96).
Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, tidak dihiraukan oleh DPR dalam proses pembentukan UU tersebut. Hal ini juga menurut peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, adalah inkonstitusional karena tidak mematuhi Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
Secara substansi menunjukan adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi yang sedang menjabat saat ini, atau sebagai 'kado' bagi mereka, dengan harapan putusan-putusan yang dilahirkan nanti akan memihak DPR dan Pemerintah akibat transaksi tersebut. Perubahan yang dilakukan adalah dalam ketentuan jabatan hakim konstitusi, yang memuat adanya perubahan dalam usia minimal seseorang dapat menjadi hakim konstitusi. Awalnya, pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, usia minimal yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c adalah 40 tahun, sedangkan pada perubahan terbarunya usia minimal dinaikan menjadi 60 tahun.
Jika hakim yang saat ini sedang menjabat telah menginjak usia 60 tahun ke atas, maka dia dapat diperpanjang masa jabatannya. Hal ini membuat adanya hakim yang menjabat saat ini dapat tetap melanggengkan posisi mereka di MK, namun dengan usia mereka yang lebih tua dikhawatirkan akan berpengaruh kepada kualitas putusan dan pendapat hakim yang dikeluarkan nanti.
Ancaman selanjutnya ada pada ketentuan pada Pasal 59. Pada Pasal 59 di UU No. 8 Tahun 2011 sebagai perubahan pertama terhadap UU MK, bahwa selain putusan MK terhadap suatu perkara pengujian UU terhadap UUD disampaikan pada DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana ketentuan pada ayat (1), baik DPR maupun Presiden harus segera menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pada revisi UU MK terbaru, ketentuan pada ayat (2) dihapus, sehingga tidak lagi ada norma yang menimbulkan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk menindaklanjuti putusan MK, sehingga kekuatan putusan 'disunat' dan mengancam proses 'checks and balances'.
Apa implikasinya? Tidak ditindaklanjutinya suatu putusan, maka pembuat UU telah mengabaikan konstitusi. Bagaimana tidak? UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
Selain itu, perubahan ini juga dianggap tidak mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif. Tidak dibahasnya mengenai kewenangan MK untuk menerima dan menyelesaikan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint), constitutional question, dan memberikan kewenangan penuh menguji peraturan perundangan dalam satu atap di MK menjadi bukti bahwa kekuatan-kekuatan politik dalam DPR dan Pemerintah tidak menginginkan MK memiliki pengaruh kuat untuk meredam mereka, sehingga berpotensi besar untuk mengancam demokrasi yang telah dicita-citakan sejak Indonesia lepas dari belenggu Orde Baru yang otoriter.
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.
Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.
Agar kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka. Meski menurutnya strategi untuk menggaet suara masyarakat oleh MK dinilai politis, namun hal itu akan sangat memengaruhi hasil akhir perkara nanti.
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. Ada langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat.
Bangsa di Eropa banyak sekali melakukan pelayaran hingga akhirnya menduduki wilayah suatu negara atau kerajaan. Mereka melakukan banyak sekali serangan agar bisa menjadikan wilayah itu sebagai koloninya. Inggris dan Belanda adalah dua negara yang banyak sekali membentuk koloni di kawasan Asia. Selama puluhan tahun, bahkan ratusan tahun mereka menjajah dan memengaruhi banyak aspek budaya di wilayah bersangkutan.
Masih dalam semangat kemerdakaan, sudah 76 tahun lamanya kita terbebas dari tangan penjajah. Meski tentunya masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, kita patut bersyukur bisa menyongsong masa depan sebagai bangsa merdeka. Sejak dahulu kala Indonesia memang telah terkenal dengan kekayaan alamnya, bahkan sampai jadi incaran banyak bangsa asing. Dari bangsa penjelajah pertama Portugis sampai negara Matahari Terbit Jepang, pernah mencoba menduduki nusantara. Seperti yang pastinya kita ketahui bersama, Belanda adalah negara yang paling lama menjajah Indonesia.
Inggris dan Belanda memiliki caranya sendiri untuk membuat koloninya menghasilkan banyak keuntungan bagi mereka. Setelah negeri-negeri ini merdeka, sisa peradaban kolonial ternyata masih menempel dan susah dilepaskan.
Lihat saja di lingkup Asia Tenggara sendiri. Negara-negara bekas jajahan Inggris seperti Singapura dan Malaysia, memiliki pendapatan per kapita tertinggi. Meski pastinya tidak ada satu pun negara yang ingin dijajah, tapi jika bisa memilih, mungkin akan banyak orang yang lebih pilih dijajah Inggris. Dengan pengalaman Indonesia sebagai jajahan Belanda, jadi membuat rasa ingintahu kita apa dan bagaimana penjajahan Inggris dan Belanda bisa berbeda, penjajahan mendatangkan banyak ksengsaraan tetapi kenapa banyak negara khususnya di asia tenggara yang justru bangga dan mellestarikan budaya penjajahnya.
Dari fenomena tersebut silahkan gali lebih dalam mengenai"perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris dikawasan asia tenggara"
a. buatlah tugas dalam bentuk jurnal contoh jurnal dapat dilihat pada file dibawah.
b. uraikan tugas denganbaik cantumkan daftar pustaka.
c. mininal 10 halaman dalam pengerjaan lebih banyak lebih baik.
d. tugas di kerjakan secara kelompok.
e. tugas dikumpulkan pada pertemuan minggu berikutnya.
f. tugas di kerjakan dalam bentuk m-word atau pdf.
g. tugas dikumpulkan pada v-class masing-masing
berikut ini pertanyaan tugas dan kelompok penugasan.
Kelompok 1. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang pembangunan Infrastruktur (Dina Ristanti & M.Farhan).
Kelompok 2. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang ekonomi(Ridho Wildan & Ananda Emilia)
Kelompok 3. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang pendidikan( Desnaria Marcelia & Fhernando Pratama)
Kelompok 4. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang sosial (Elysia Azhara Hendra & Thoriq Adnan)
Kelompok 5. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang politik (Maharani Kencana & Aqhsal rizkianata)
Kelompok 6. perbedaan penjajahan Belanda Dan Inggris di asean dalam bidang agama dan kepercayaan (Putri Aryani Fadilah, Qonita Wulandari & Wendi Putra Wiguna).
selamat mengerjakan bila ada yang kurang paham silahkan ditanyakan.
PERTEMUAN 6 Harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia
Berdisiplin diri melaksanakan kewajiban dan hak warga. negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat; mampu menerapkan harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
video 1
video 2
video 3
video 4
video 5
Pada tanggal 10 november lalu kita memperingati hari pahlawan dimana moment tersebut meberikan ruang kita untuk mengenang dan mengingat kembali bagaimana para pejuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia yang di rampas dalam oleh kolonialisasi dan imperalisasi selama berabad-abad yang lampau, saat ini bangsa Indonesia telah menyongsong 76 tahun kemerdekaan nya kita sepatutnya moveon dari masa lampau yang buruk ke masa depan yang lebih baik, dari video di atas mari kita belajar dari masa lalu dan menempatkan diri didalam mengisi kemerdekaan.
Pertanyaan
1. Video 1 menurut anda apa yang sudah di lakukan pemerinta belanda apakah sudah benar, dan bagaimana seharusnya sikap pemerintah dan rakyat Indonesia menyikapinya.
2. Dalam video 2 menurut anda sikap apa yang seharusnya di pahami rakyat Belanda terhadap kejahatan perang yang di lakukan negaranya pada masa lampau.
3. Dalam video 3 terdapat istilah polisionil, apa yang dimaksud polisionel dan apa dampaknya terhadap penggaran HAM dI Indonesia.
4. Dalam video 4, mengapa penting” kemerdekaan dan pengakuan 17 agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia” bagi pejuang dan bangsa Indonesia.
5. video 5 Menurut anda setelah penemuan pelanggaran HAM di Indonesia oleh belanda, bagaimana sikap bangsa Indonesia dan hubungan kedepan antara Negara Belanda dan Indonesia.
1. Tugas boleh di tulis atau di ketik menggunkan m-word dan kumpulkan dalam bentuk pdf
2. Pertanyaan tugas berada di dalam modul
3. Tugas terahir di kumpulkan pada pertemuan berikutnya
PERTEMUAN 7 Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat
Konsep kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan sikap moral berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain. Dalam setiap masyarakat tiada kebebasan tanpa pembatasan.. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
PERTEMUAN 8
Selamat bergabung kepada seluruh mahasiswa pada matakuliah PPKn semoga hari ini kita diberikan semangat untuk dapat menyelesaikan Ujian Tengah Semester dengan baik dan hasil yang sesuai dengan harapan. Berikut adalah petunjuk pelaksanaan UTS Mata Kuliah PPKn
1. Waktu pelaksanaan UTS berlangsung pada saat jadwal perkuliahan PPKN dilaksanakan Silahkan anda mengerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan
2. Sebelum memulai mengerjakan silahkan berdoa terlebih dahulu, kerjakan dengan jujur dan penuh tanggung jawab saya tidak melihat proses mu mengerjakan tetapi TUHAN melihat semua yang anda lakukan belajariah jujur sebagai manusia yang beriman dan jangan pernah curang
SELAMAT MENGERJAKAN
Kepada seluruh mahasiswa terimakasih telah mengerjakan ujian akhir semester pada pertemuan ke delapan ini Semogo hasil yang diperoleh sesuai dengan harapan kalian semua sampai bertemu lagi minggu depan untuk pertemuan ke sembilan dengan materi materi berikutnya. Terimakasih
PERTEMUAN 9 pengumpulan tugas kunjungan museum
Assalamualaikum wr wb
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara. Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Wassalamualaikum wr wb, Selamat siang.
TUGAS DIKUMPULKAN DALAM BENTUK PDF,SILAHKAN ANALISA DAN JAWAB PERTANYAAN BERIKUT INI, JAWAB SESUAI PEMAHAMAN ANDA SETELAH KUNJUNGAN KITA DI MUSEUM LAMPUNG.
1. Jelaskan asal-usul dan sejarah masyarakat Lampung
2. Jelaskan sosial dan budaya masyarakat Lampung.
3. Jelaskan potensi kekayaan alam yg ada di Lampung dan bagaimana cara mengelolanya.
4. Menurut anda bagaimana cara terbaik hidup secara sosial dan filosofi pada masyarakat Lampung.
PERTEMUAN 10 Esensi dan Urgensi Hukum yang Berkeadilan
Assalamuallaikum wr.wb
selamat datang kembali diperkuliahan kita hari ini, kita akan melanjutkan perkuliahan, silahkan ikuti rangkaian perkuliahan dari absensi sampai salam penutup, terimakasih.
PERTEMUAN 11 Penegakan Hukum di Indonesia dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia
Assalamuallaikum wr.wb
hari ini kita akan melanjutkan perkuliahan untuk materi selanjutnya, silahkan ikuti perkuliahan dengan baik dan sampai tuntas, jangan lupa tugas di kumpulkan. terimakasih.
1. apa yang mealatar belakangi siswa ini untuk membongkar kasus korupsi yang ada di sekolahnya
2. apabila mahasiswa/anda semua melihat terjadinya penyimpangan baik korupsi dll oleh lembaga negara, apa yang akan kalian lakukan.
3. dari masa orde lama sampai sekarang mengapa korupsi masih ramai di lakukan oleh pejabat negara?
4. apa dampak korupsi bagi kehidupan bangsa dan negara
5. menurut anda bagaiama cara penegakan hukum yang tepat terhadap perilaku korupsi ?
PERTEMUAN 12 Dinamika historis, dan urgensi Wawasan Nusantara
Assalamualaikum wr wb,
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya. Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia.
Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
PERTEMUAN 13 Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
Assalamualaikum wr wb
Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945.
Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago state) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
silahkan kerjakan kuis ke 2 dengan baik, terahir pengerjaaan tanggal 25 pukul 09.00.
tugas kelompok
1. mahasiswa membuat power point dan mempresentasikan setiap pertemuan di depan kelas.
2. tugas dikumpulkan dalam bentuk ppt
3. bila waktu tidak memungkinkan, presentasi dapat dilakukan 2 kelompok setiap pertemuan.
kelompok 1. (Dina Ristanti , M.Farhan, Elysia Azhara Hendra,Wendi Putra Wiguna & Thoriq Adnan)).
Dinamika dan Tantangan Wawasan Nusantara
kelompok 2. (Ridho Wildan, Ananda Emilia, Maharani Kencana & Aqhsal rizkianata)
Urgensi, dan tantangan Ketahanan Nasional bagi Indonesia dalam membangun komitmen kolektif yang kuat dari seluruh komponen bangsa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia.
kelompok 3 ( Desnaria Marcelia, Fhernando Pratama, Putri Aryani Fadilah, Qonita Wulandari )
Dinamika dan Tantangan Ketahanan Nasional Esensi dan Urgensi Bela Negara
PERTEMUAN 14 Urgensi, dan tantangan Ketahanan Nasional
Assalamualaikum wr wb, selamat siang
Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.
Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara adalah, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bela negara mencakup bela negara secara fisik atau militer dan bela negara secara nonfisik atau nirmiliter dari dalam maupun luar negeri. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Saya kira cukup untuk perkuliahan hari ini, semoga perkuliahan daring tidak menjadi alasan untuk tidak mengikuti pembelajaran dengan baik dan serius, wassalamualaikum wr wb.
PERTEMUAN 16
Assalamualaikum wr wb, selamat pagi
Selamat mengikuti Ujian Akhir Semester yang sesaat lagi akan di mulai. Jika selama perkuliahan daring ada tindakan saya yang kurang berkenan semata-mata demi terjadinya proses pembelajaran yang baik dan semoga pula terbentuk karakter yang baik dan cerdas (Smart and good citizenship) bagi mahasiswa. Mungkin dalam memberikan nilai bagi mahasiswa saya tidak bisa adil seluruhnya tapi percayalah bahwa semua yang saya kerjakan secara maksimal. Saya perlu mengingatkan kepada mahasiswa bahwa nilai yang ada di transkip akademik anda, akan dipergunakan seumur hidup, maka dari itu wajib hukumnya memproleh nilai dengan cara yang baik pula, karena sesuatu yang di peroleh tidak baik maka tidak akan mendapatkan keberkahan. Selamat mengerjakan Ujian Akhir Semester mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Terima kasih.
Ujian Akhir Semester mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan akan dimulai tepat pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 08.30 WIB (durasi mengerjakan 60 menit). Terdapat 50 soal pilihan ganda dan jawablah dengan tepat. Setelah selesai mengerjakan tuliskan nilai tanpa persen (%), misalnya 79, 67, 81, 93, 52 dst di kolom nilai UAS. Jadilah mahasiswa yang bijak dalam mencari solusi dari kendala yang anda alami ketika mengerjakan soal Ujian Akhir Semester dengan menggunakan aplikasi Quiziz. Selamat mengerjakan.