Ringkasan Mingguan
10 September - 16 September
Task 1: Sejarah Perkembangan Hukum Internasional – Study Task
Sejarah mencatat hubungan manusia dalam masyarakat terus berkembang dan memerlukan pengaturan hidup bersama, dikenal dengan istilah ubi societas ibi ius. Masyarakat berkembang hingga terbentuknya bangsa, kerajaan, hingga istilah populer saat ini negara. Pada perkembangannya, negara-negara berhubungan satu sama lain diantaranya dalam rangka perdagangan, keamanan dan ketertiban, bahkan hubungan diplomatik untuk saling memenuhi kebutuhan nasionalnya. Berbagai faktor baik sosiologis, psikologis dan politik turut mempengaruhi hubungan ini. Para pemikir di berbagai zaman dengan berbagai pendekatan merumuskan berbagai teori dalam rangka pengaturan tata kehidupan yang diakui bersama, yang diakui sebagai hukum. Namun, hukum yang dirumuskan agar berlaku bagi bangsa-bangsa di dunia ini mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dengan hukum nasional. Perbedaan nilai-nilai dari bangsabangsa di dunia mempengaruhi penerapan hukum tersebut yang dinilai memiliki struktur yang tidak sempurna. Perubahan peta bumi politik dan kemajuan teknologi yang amat pesat turut berkontribusi terhadap berbagai permasalahan di dunia dan melahirkan berbagai pengaturan baru.
Buatlah laporan dalam bentuk paper yang menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini menggunakan referensi wajib yang relevan:
1. Bagaimanakah tahapan perkembangan hukum internasional?
2. Teori-teori hukum apa saja yang melandasi pembentukan hukum internasional?
3. Bagaimanakah perbedaan hukum nasional dan hukum internasional?Sistematika Pelaporan
Laporan ditik dengan ketentuan: Calibri 12, Spasi 1,5, jumlah kata 1000-1500; berisikan pembahasan:
(a) Identitas mahasiswa yang terdiri dari nama, NPM, kelompok/kelas;
(b) Jawaban tujuan pembelajaran
(c) Daftar pustaka;Laporan harus disertai dengan footnotes yang jelas (buku, jurnal, web resmi) mengikuti aturan penulisan tugas akhir namun tidak perlu menggunakan cover dan jilid.
Mahasiswa yang ingin bertanya terkait materi perkuliahan dipersilahkan untuk bertanya dalam forum ini...
17 September - 23 September
- Tugasnya, kalian catet quotes dari Narsum (Sujana Perwira, L.LM) sebagai ahli hukum internasional dalam "Webinar Peran Indonesia Dalam Pelaksanaan Nuclear Law".
1 quoets saja atau sederhananya pendapat dia yang menurut kalian menarik dan berikan alasannya (pro) atau bisa juga counter pendapat kritikan (kontra) terhadap pendapat nya. ± 250 kata saja
E.g. (Contoh)
24 September - 30 September
1 October - 7 October
8 October - 14 October
15 October - 21 October
22 October - 28 October
29 October - 4 November
5 November - 11 November
12 November - 18 November
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pertemuan minggu ini, kelas dilakukan dengan menggunakan metode asingkronus yaitu fleksibilitas waktu bagi peserta belajar.
saya akan memberikan materi dalam bentuk Video on Youtube tentang Tanggungjawab Negara, yang pematerinya adalah Diajeng Wulan Christianti beliau adalah Dosen dan Promotor saya saat studi pascasarjana di Unpad.
tercatat view saat ini adalah 1,936 views, sehingga views menjad indikator saya dalam memastikan kalian semua menonton dengan seksama..
ada 2 clue dalam video pembelajaran tersebut yang saya minta kalian berikan respon lebih mendalam terkait hal tersebut, yaitu..
1. atributif
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
berikan komentar/feedback/pemaparan menurut versi kalian dari 2 topick diatas (apa yang menjadi maksud dari atributif dan negara menjadi subjek hukum yang abstrak) melalui vClass.
Terimakasih atas perhatiannya..
19 November - 25 November
26 November - 2 December
3 December - 9 December
10 December - 16 December
17 December - 23 December
