Hak Kekayaan Intelektual

Mata Kuliah : Hak Kekayaan Intelektual

Kode Mata Kuliah : HKK 617314

SKS / Semester : 2 SKS / VI (Enam)

Hak Kekayaan Intelektual adalah kekayaan immaterial yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi yang tinggi atau bernilai mahal. Hak Kekayaan Intelektual bahkan dapat menjadi sumber kekayaan material bagi pemiliknya karena nilai ekonomis yang dimilikinya. Adanya nilai ekonomi tersebut mendorong ilmuan untuk menciptakan penemuan-penemuan baru yang bermanfaat bagi umat manusia.

Dalam rangka mendorong angka pertumbuhan inovasi dan karya cipta, Indonesia sendiri saat ini tercatat telah mengakui dan meratifikasi setidaknya 8 objek Hak Kekayaan Intelektual, meliputi Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis.

Kajian mata kuliah ini mencoba memberikan fenomena faktual relevansi hukum dalam mengatur Hak Kekayaan Intelektual khususnya dan perkembangan arah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada level intternasional umumnya.

Setelah selesai mengikuti perkuliahan hak Kekayaan Intelektual selama satu semester, mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan mampu menguasai prinsip--prinsip dasar dan substansi hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual yang sesuai dengan pokok-pokok bahasan yang telah ditetapkan.