Akuntansi Perpajakan Kelas B

Konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia dalam penyusunan Laporan Keuangan Komersial berpedoman pada SAK IFRS dan implementasinya digunakan bagi perusahaan yang terdapat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan perusahaan multinasional, sedangkan bagi perusahaan yang belum terdaftar di BEI dan UMKM, penyusunan laporan keuangan berpedoman pada SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah Makro), khusus bagi perusahaan yang menjalankan operasi sesuai transaksi syariah, penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Syariah. Sejalan dengan dilakukannya reformasi di bidang perpajakan oleh pemerintah dalam hal ini  Dirjen Perpajakan yang tertuang dalam pasal 28 ayat 1 UU KUP menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menjalankan pembukuan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan mempermudah wajib pajak untuk melaporkannya kedalam Surat Pemberitahuan (SPT).