Mata Kuliah Hukum Pemerintahan Daerah adalah mata kuliah yang mempelajari secara khusus berkenaan dengan otonomi daerah dan sentralisasi.
Hukum Pemerintahan Daerah hanya dapat diambil oleh mahasiswa yang telah lulus mata kuliah Ilmu Negara, Hukum Tata Negara dan Konstitusi dan HAM. Wujud desentralisasi dalam praktiknya berupa pemerintah daerah yang memiliki otonomi dalam menjalankan urusan rumah tangga lokalnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah dipelajari secara formal menjadi kerangka Materi pembelajaran dalam Hukum Pemerintah Daerah.
Mata kuliah ini bukan hanya mempelajari teori berkenaan dengan pemerintahan daerah tetapi juga membahas dan mengkaji berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah terbaru serta tantangan masa depan pemerintahan daerah Indonesia.
- Teacher: Yhannu Setyawan
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet