S1 Hukum Waris Selvia Oktaviana Genap 2021


DESKRIPSI MATA KULIAH

Hukum Waris (Perdata, Islam dan Adat) merupakan matakuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian mata kuliah hukum ekonomi lainnya. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Hukum Waris (Perdata, Islam dan Adat) agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut.  Mata kuliah ini dapat ditempuh dengan berprasyarat telah mengambil mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam.Mata kuliah Hukum Waris (Perdata, Islam dan Adat) dioperasionalkan pada semester genap tahun 2008.  Mata kuliah ini sebelumnya berjumlah kredit 2 SKS dengan nama Hukum Waris kemudian berganti nama baru menjadi Hukum Waris (Perdata, Islam dan Adat) dengan Kopel HKK 616208 dengan 3 (tiga) SKS serta dengan jumlah tatap muka sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.Matakuliah Hukum Waris (Perdata, Islam dan Adat) ini bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan memperoleh pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepatutan tentang pewarisan baik menurut Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan ilmu pewarisan.