Istilah dan Pengertian Kontrak
Istilah perancangan kontrak dari istilah bahasa inggris, yaitu contract drafting. Dalam kamus bahasa indonesia perancangan adalah proses, cara, atau perbuatan merancang. Kontrak adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban.
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat diberikan definisi dari perancangan kontrak. Perancangan kontrak merupakan proses atau cara untuk merancang kontrak. Merancang kontrak adalah mengatur dan merencanakan struktur, anatomi, dan substansi kontrak yang dibuatu oleh para pihak.
Dalam KUH Perdata hanya disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih ( pasal 1313 KUHPdt). Definisi ini oleh J Satrio dan Purwahid Patrik dianggap mempunyai banyak kelemahan antara lain oleh karena :
- hanya menyangkut perjanjian sepihak saja;
-kata perbuatan terlalu luas karena dapat merupakan perbuatan tanpa kesepakatan, perbuatan melawan hukum dan perbuatan bukan perbuatan hukum
Dan jika kita amati lebih lanjut maka dapatlah kita simpulkan bahwa KUHPdt sama sekali tidak memperhatikan proses terjadinya kontrak/perjanjian. Padahal dalam prakteknya suatu kontrak/perjanjian dapat terjadi apabila didahului dengan adanya kesepakatan dan itu diperoleh melalui proses negosiasi ( bisa memakan waktu dan biaya yang bervariasi ).
KUHPdt hanya mengatur prinsip itikad baik (good faith) pada saat pelaksanaan kontrak; padahal sebenarnya dalam tahap negosiasi itupun sudah timbul hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak demi menegakkan prinsip itikad baik dan transaksi wajar/jujur ( good faith dan fair dealing).
Perlu kita pahami bahwa mekanisme terjadinya kontrak dalam dunia bisnis/komersial selalu didahului oleh tahap negosiasi dimana masing-masing pihak mengajukan letter of intent yang memuat keinginan masing-masing pihak untuk membuat suatu kontrak. Selanjutnya setelah ada kesepahaman atas kehendak untuk mengadakan kontrak tersebut, maka para pihak akan membuat ”Memorandum of Understanding” ( MOU) yang memuat keinginan masing-masing pihak sekaligus adanya tenggang waktu pencapaian kesepakatan untuk terjadinya kontrak. Proses inilah yang disebut sebagai proses Prakontrak.
Dalam tahap prakontrak ini masing-masing pihak harus menegakkan prinsip itikad baik, yang oleh karena itu jika salah satu pihak beritikad buruk, maka haruslah disediakan sarana hukum berupa hak gugat dan hak untuk menuntut ganti rugi dalam tahap prakontrak.
Dalam hal ini timbul banyak masalah hukum yang harus kita renungkan lebih dalam lagi bagi perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia yaitu kapan terjadinya situasi yang disebut kondisi ”negosiasi prakontraktual”, tolok ukur penghentian negosiasi yang disebut memenuhi unsur itikad buruk sehiggga menimbulkan unsur tanggung jawab, dan lain-lain.
Sumber-Sumber Hukum Perancangan Kontrak
Sumber – sumber hukum perancangan kontrak
Sumber hukum perancangan kontrak yang berasal dari peraturann perundang – undangan, disajikan sebagai berikut :
a. Buku III KUH Perdata
Sistem pengaturan Buku III KUH Perdata adalah sistem terbuka ( open Sistem ). Artinya, setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur didalam undang – undang. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi:” Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlakusebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk :
1) Membuat atau tidak membuat perjanjian
2) Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
3) Menetukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratnnya
4) Menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis lisan
b. Buku IV KUH Perdata tentang Pembuktian dan Daluarsa
Terdapat pasal 2 yang mengatur tetnag perancangan kontrak, yaitu dari pasal 1865 s.d Pasal 1894 KUH Perdata. Pasal – pasal itu merupakan pasar yang berkaitan dengan pembuktian dengan tertulis
Unsur – unsur perjanjian menurut teori lama sebagai berikut:
1. Adanya perbuatan hukum
2. Persesuaianpernyataan kehendak dari beberapa orang
3. Persesuaian kehendak ini harus dipublikasikan
4. Perbuatan hukum itu terjadi karena kerja ssama antara dua ornag atau lebih
5. Pernyataan kehendak yang sesuai itu harus saling bergantung satu sama lain
6. Kehendak ituditujukan untuk menimbulkan akibat hukum
7. Akibat hukum itu untuk kepentingan yang satu atas beban yang lain atau timbal balik
8. Persesuaian kehendak itu harus dengan mengingat peraturan perundang – undangan.
Unsur – unsur yang harus dipenuhi supaya suatu transaksi dapat disebut kontrak,, ada tiga unsur yaitu:
1. Adanya kesepakatan tentang fakta antara dua pihak
2. Persetujuan dibuat secar tertuli
3. Adanya orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat kesepakatan dan perjanjian tertulis
- Dosen: Mohammad Wendy Trijaya
- Enrolled students: 75