Mata Kuliah Hukum Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif merupakan mata kuliah wajib minat bagian hukum perdata yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (6). Mata kuliah ini membekali mahasiswa pengetahuan praktis tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolutions) atau juga disebut dengan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement). Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis secara yuridis praktis tentang forum yang tepat untuk penyelesaian sengketa hukum melalui arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian akhir.
- Dosen: Prof. Dr. Wahyu Sasongko S.H., M.Hum.
- Dosen: Harsa Wahyu Ramadhan
- Enrolled students: 45