HUKUM ACARA PIDANA

Mata kuliah hukum acara pidana membahas hakikat hukum acara pidana, hak dan klasifikasi tersangka, terdakwa, dan terpidana, awal proses hukum acara pidana, tugas dan wewenang penuntut umum dan hakim, tahapan-tahapan hukum acara pidana, proses pemeriksaan, penasihat hukum dan bantuan hukum, pra penuntutan, pra peradilan, surat dakwaan, ganti kerugian dan rehabilitasi, pembuktian, upaya hukum, peradilan koneksitas, surat kuasa, dan penyelesaian pemeriksaan perkara pidana.