Hukum Telematika Dianne Eka Rusmawati S.H, M.Hum

Kajian mata kuliah ini mencoba memberikan fenomena faktual relevansi hukum dalam mengatur kegiatan telematika khususnya dan teknologi informasi pada umumnya, sehingga meskipun tetap ada kebebasan yang pada dasarnya secara hakiki dimiliki oleh manusia sebagai makhluk sosial budaya, tetap harus dipahami bahwa kebebasan individual itu akan terkait juga dengan hadirnya makhluk manusia lain secara “person” sehingga seyogyanya tidak terjadi benturan atau konflik terhadap “person-person” lainnya.