KAMPUS MERDEKA_Hak Kekayaan Intelektual (Kelas Permata-Sakti 2020)

Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan ilmu pengetahuan hukum kekayaan intelektual tentang dasar-dasar teori perlindungan hukum terhadap karya intelektual sebagai kekayaan yang tidak hanya diatur dalam sistem hukum nasional Indonesia, namun juga yang diatur dalam perjanjian internasional.

Mahasiswa diharapkan mampu memahami Kekayaan Intelektual (KI) dalam skala internasional dan nasional, Hak Cipta (Copyright), Merek (Trademark), Paten (Patent), Rahasia Dagang (Trade Secret), Desain Industri (Industrial Design), Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Designs of Integrated Circuit), Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), Indikasi Geografis (Geographical Indications), Lisensi Kekayaan Intelektual dan Waralaba (Franchise), Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).