FH_S1_METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM_ROHAINI, PH.D._GANJIL 20/21

Manfaat mata kuliah ini membekali mahasiswa untuk menjadi ilmuwan dan pakar hukum yang dapat melakukan penelitian untuk menguji eksistensi, keberlakuan dan manfaat hukum dalam kehidupan masyarakat. Hasilnya diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam upaya pembangunan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk menciptakan hukum mutakhir yang mampu menangkap permasalahan hukum sejak dini, sehingga hukum dapat dipercaya dan diakui sebagai kepentingan dalam supremasi hukum.