Pengantar Ilmu Hukum_Selvi 2020

Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib bahi mahjasiswa Fakultas Hukum Semester 1. PIH akan mempelajari tentang tentang ruang lingkup ilmu hukum, arti dan fungsi hukum  hubungan individu, masyarakat,  dan hukum, kaidah-kaidah sosial, aneka arti hukum, kaidah hukum, sumber hukum, fungsi hukum, tujuan hukum, pembedaan hukum, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu kenyataan, aliran hukum. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif; Sumber Hukum; Penggolongan Hukum; Mazhab IlmuPengetahuan Hukum; Penemuan Hukum; Sistem Hukum dan Politik Hukum; Hukum Positif; dan Cabang-cabang Ilmu Hukum Positif.


PIH Memberikan mahasiswa  kemampuan melakukan identifikasi terhadap Dasar-dasar Ilmu hukum  dan Hukum positif atau hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia. Untuk itu, mahasiswa akan berdiskusi membahas  contoh-contoh  kasus sederhana  berkaitan dengan topik-topik yang menjadi obyek pembahasan