Mata kuliah ini memberikan pemahaman yang fundamental dan komprehensif mengenai dua pilar utama dalam sistem hukum privat di Indonesia: Hukum Perdata Materiil dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Materiil membahas tentang kaidah-kaidah yang mengatur hak dan kewajiban antar individu dalam masyarakat. Fokus utama adalah pada konsep dasar mengenai orang (subjek hukum), hukum keluarga, hukum benda (kebendaan), hukum perikatan (kontrak dan perjanjian), serta hukum waris. Mahasiswa akan mempelajari sumber-sumber hukum perdata, terutama yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata/Burgerlijk Wetboek).
Hukum Acara Perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum perdata materiil. Bagian ini membahas tata cara atau prosedur mengajukan gugatan, proses persidangan di pengadilan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) untuk menyelesaikan sengketa keperdataan.
- སློབ་དཔོན: Abdul Halim
- སློབ་ཕྲུག་ཚུ་ཐོ་བཙུགས་འབད་ཡོདཔ: ད་ལྟོ་ སློབ་ཚན་འདི་ནང་སློབ་ཕྲུག་གཅིག་ཡང་ཐོ་བཙུགས་མ་འབད་བས།