Mata kuliah ini mempelajari pengetahuan tentang Hukum Cyber dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membahas tentang hukum kebendaan berupa hak yang tidak berwujud , pengertian, ruang lingkup obyek HKI, sumber hukum HKI, kedudukan, wewenang dan tindakan hukum pemerintah, Sengeta HKI, Putusan pengadilan Niaga Instrumen Pemerintahan, terkait dengan perbuatan pelanggaran hukum di bidang pembajakan dan penyalahgunaan hak dan Perlindungan dan Penegakan dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual.
- Teacher: Muhamad Komarudin
- Teacher: Raden Arum Setia Priadi
- Teacher: Resty Annisa S.ST., M.Kom.
- Enrolled students: 3