Sosiologi dan Antropologi  GANJIL 2020/2021 (ELLY NURLAILI)

Hukum Sosiologi dan Antropologi Budaya merupakan matakuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian mata kuliah hukum adat, Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Sosiologi dan Antropologi Budaya agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut. Mata kuliah Hukum Ekonomi dan Bisnis dioperasionalkan pada semester ganjil yang baru berlaku pada mahasiswa angkatan 2019.  Mata kuliah ini sebelumnya dengan merupakan penggabungan antara Sosiologi dan  Antropologi Budaya, dengan jumlah tatap muka sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Matakuliah Sosiologi dan Antropologi Budaya bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan memperoleh pemahaman bagaimana manusia dalam berprilaku dikarenakan sebagai makhluk sosial memahami fenomena budaya sebagai bentuk kehidupan yang cenderung mengalami perubahan. penerapannya melalui bentuk dan kegiatan sosial. Dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan norma-norma yang ada dalam masyarakat.