HUKUM LINGKUNGAN (Kelas A & B_ S2_MIL_Prof.Dr. Muhammad Akib, S.,H, M.H & Dr. FX Sumarja, S.H., M.Hum)

MIL 503          :  HUKUM LINGKUNGAN

PENGAJAR   :  Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum.

                          Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum.

Hukum Lingkungan merupakan mata kuliah wajib bagi Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Lingkungan. Mata kuliah ini wajib ditempuh pada semester pertama dengan bobot 2 SKS.

Hukum Lingkungan membekali mahasiswa dengan perspektif kebijakan dan hukum lingkungan baik yang bersifat global, nasional, dan daerah. Setelah mengikuti perkuliahan kebijakan dan hukum Lingkungan mahasiswa diharapkan mampu menganalisis permasalahan lingkungan dengan pangkal tolak kebijakan dan hukum lingkungan serta implikasinya terhadap pengelolaan lingkungan, baik global, nasional, sektoral maupun di daerah.

Secara umum materi kuliah Hukum Lingkungan meliputi pokok bahasan berikut ini: konsep kebijakan lingkungan, perkembangan kebijakan lingkungan, hukum lingkungan dan perkembangannya, teori/konsep dalam pengembangan hukum lingkungan,  peraturan perundang-undangan lingkungan, Politik hukum lingkungan, Prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan, Hukum lingkungan administrasi, hukum lingkungan keperdataan, hukum pidana lingkungan, hukum pengelolaan SDA, dan hukum lingkungan internasional.

Proses pembelajaran dilakukan dengan metode kuliah daring, aplikasi yang digunakan adalah vclass.ac.id. unila, siakdau dan zoom, didukung forum diskusi, tugas terstruktur, UTS dan UAS.  Hasil proses belajar mengajar mahasiswa dievaluasi melalui keaktifan mahasiswa dalam diskusi, tugas terstruktur, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.