MPPH 2024 kelas B

Penelitian merupakan kebutuhan utama kalangan ilmuwan dalam rangka mencari, mengembangkan, dan mempertajam spesialisasi ilmunya. Kegiatan penelitian biasanya dilakukan untuk mengetahui, menguji, menganalisis gejala dan pemecahan masalah yang dihadapi secara sistematis, baik dalam lingkup ilmu sosial maupun ilmu hukum.

Para sosioloog umumnya memandang hukum sebagai norma atau kaedah sosial, yaitu aturan kebiasaan yang dijadikan pedoman kepantasan prilaku dalam interaksi sosial. Masyarakat sendiri memandang hukum pada umumnya sebagai wujud norma-norma sosial yang dipedomani sebagai  perlindungan kepentingan dan keadilan bersama. Di lain sisi, ilmuwan hukum cenderung memandang hukum sebagai tata hukum atau hukum positif tertulis di samping memandang hukum sebagai kenyataan empiris (sosiologis).