Penelitian merupakan kebutuhan utama kalangan ilmuwan dalam rangka mencari, mengembangkan, dan mempertajam spesialisasi ilmunya. Kegiatan penelitian biasanya dilakukan untuk mengetahui, menguji, menganalisis gejala dan pemecahan masalah yang dihadapi secara sistematis, baik sosial maupun hukum.
Para sosioloog umumnya memandang hukum sebagai norma atau kaedah sosial, yaitu aturan kebiasaan yang dijadikan pedoman kepantasan prilaku dalam interaksi sosial. Masyarakat sendiri memandang hukum pada umumnya sebagai wujud norma-norma sosial yang dipedomani sebagai perlindungan kepentingan dan keadilan bersama. Di lain sisi, ilmuwan hukum cenderung memandang hukum sebagai tata hukum atau hukum positif tertulis di samping memandang hukum sebagai kenyataan empiris (sosiologis).
Dari aneka sudut pandang di atas, maka alasan empiris rasional perlunya melakukan penelitian hukum adalah karena sering terjadi kesenjangan antara pertumbuhan kepentingan masyarakat dengan kemajuan/ perubahan hukum. Kesenjangan sosial dan hukum banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, seperti konflik ketidakadilan dan peristiwa pelanggaran hukum. Kesemuanya ini tentu memerlukan penyelesaian yang arif dengan kepastian hukum. Apabila aspirasi kehidupan masyarakat yang tidak dapat diselesaikan secara hukum yang realistik dan memuaskan, atau karena perlakuan hukum yang bersifat sepihak, maka berbagai masalah pasti akan timbul, terutama hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lahirnya hukum-hukum alternative.
- Teacher: i gede ab wiranata
- Enrolled students: 50