Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Kekayaan Intelektual adalah ekspresi intelektual dari seseorang atau organisasi yang dapat memiliki nilai moral dan ekonomi bagi pembuatnya.
Mata kuliah ini merupakan dasar yang diperlukan bagi pekerjaan yang terkait dengan tata kelola teknologi informasi, keamanan sistem informasi, manajemen risiko, dan perencanaan arsitektur TIK.
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet