Hukum Penanaman Modal merupakan matakuliah wajib minat bagian hukum keperdataan Fakultas Hukum Universitas Hukum. Hukum Penanaman Modal disajikan dan ditempuh pada semeter VI (genap). Hukum Penanaman Modal membekali mahasiswa dengan ilmu pengetahuan tentang kegiatan penanaman modal berdasarkan ketentuan hukum nasional Indonesia dan peraturan lain yang umumnya/lazimnya berlaku diberbagai negara. Hukum Penanaman Modal meliputi perkembangan kegiatan Hukum Penanaman Modal, teori-teori tentang relevansi kegiatan penanaman modal, hakekat, fungsi serta kegunaan penanaman modal
dalam perkembangan industri jasa dan pasar bebas, karakteristik kegiatan penanaman modal dalam politik pengembangan hukum dll. Mahasiswa diharapkan mampu menganalisis dan mengevaluasi keberlakuan peraturan perundangan-undangan, bentuk-bentuk kegiatan penanaman modal, relevansi pembangunan suatu negara sejalan dengan perkembangan kegiatan penanaman modal, dan harmonisiasi kegiatan dibidang penanaman modal serta kontribusi penanaman modal dalam peningkatan perekonomian suatu negara.
- Teacher: i gede ab wiranata
- Enrolled students: 5