Pengantar Filsafat Hukum merupakan matakuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian mata kuliah hukum lainnya. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Pengantar Filsafat Hukum agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut. Mata kuliah ini dapat ditempuh dengan berprasyarat telah mengambil mata kuliah logika, sosiologi dan antropologi, etika profesi Hukum. Mata kuliah Pengantar Filsafat Hukum dioperasionalkan pada semester ganjil yang baru berlaku
pada mahasiswa semester VII. Mata kuliah Pengantar Filsafat Hukum dengan Kopel HKK 612701 dengan 2 (dua) SKS serta dengan jumlah tatap muka sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Matakuliah Pengantar Filsafat Hukum ini bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan memperoleh pemahaman yang berkaitan dengan norma, kaidah dan kepatutan tentang ilmu hukum, penerapannya melalui bentuk dan kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan ilmu hukum dan praktik hukum (legal practice).
- Teacher: i gede ab wiranata
- Enrolled students: 46