Selamat datang di Mata Kuliah Hukum Keluarga Islam Kelas D1.3 yang akan diampu oleh Dr. Nunung Rodliyah. Mata kuliah ini akan berlangsung setiap Kamis dari pukul 15.00-16.40 WIB.
Mata kuliah Hukum Keluarga Islam merupakan matakuliah wajib fakultas yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (6). Mata kuliah ini membekali mahasiswa untuk mempelajari keluarga Islam dari sisi kajian keilmuan, Hukum Keluarga Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang memiliki teori, konsep dan metode tertentu. Oleh karena itu, semua mahasiswa program sarjana (S1) fakultas hukum Unila wajib mengikuti matakuliah hukum islam agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut. Setelah mengikuti perkuliahan diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami Pengaturan Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Perkembangan Hukum Keluarga Islam, Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KHI, Hukum Melakukan Pernikahan, Larangan Melakukan Pernikahan, Sahnya Akad Nikah Menurut Hukum Islam dan UU Perkawinan, Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Hak dan Kewajiban dalam Perkawinan, Hukum Perceraian Islam, Iddah, Rujuk, dan Hadhanah.
- Teacher: Dr. Nunung Rodliyah, MA
- Enrolled students: No students enrolled in this course yet