Sosiologi Antropologi 2022 Prof Gede

Sosiologi dan antropologi Budaya merupakan matakuliah wajib fakultas yang berstatus sebagai matakuliah utama (major) yang menjadi prasyarat pengkajian mata kuliah Sosiologi Hukum ,Antropologi Hukum, Hukum Adat dan lainnya. Oleh karena itu, semua mahasiswa Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Unila wajib mengikuti matakuliah Sosiologi dan Antropologi Budaya agar kelak mereka dapat memahami secara komprehensif lingkup materi matakuliah tersebut .Mata kuliah Hukum Sosiologi dan antropologi Budaya dioperasionalkan pada semester ganjil yang baru berlaku pada mahasiswa angkatan 2019. Mata kuliah ini sebelumnya terpisahkan yaitu Sosiologi dan Antropologi Budaya dengan Kopel HKK 612 dengan 3 (tiga) SKSserta dengan jumlah tatap muka sebanyak 1(satu) kali dalam 1 (satu) minggu. Matakuliah Sosiologi dan Antropoli Budaya ini bertujuan serta memiliki fungsi untuk sejauh mungkin mengkaji dan memperoleh pemahaman tentang manusia dalam kehidupan di masyarakat , penerapannya melalui bentuk dan kegiatan pergaulan manusia sehingga hadir istilah norma, proses sosial, interaksi sosial,kedudukan, kepribadian, kebudayaan dan dinamika dalam sosial. Dengan cara demikian, akan diperoleh pemahaman yang komprehensif secara teoritis dan praktis, yang sangat bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum (law science), pengembangan di berbagai bidang keilmuan yang berkaitan dengan prilaku manusia (Behavior of Human)