MK. PERENCANAAN HUTAN

Mata kuliah Perencanaan hutan mempunyai ruang lingkup pengelolaan hutan secara lestari. Tujuan ini dapat dicapai jika semua tahapan pengelolaan dilakukan dengan baik, meliputi: perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan mintoring evaluasinya. Pengelolaan hutan harus memperhatikan kondisi ekosistem hutan atau tegakan. Khusus untuk perencanaan hutan, berdasarkan UU 41/1999 harus meliputi program: inventarisasi hutan, Pengukuhan kawsan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan dan penyusunan rencana kehutanan