FH_S1 ILMU HUKUM_ HUKUM PIDANA_EMILIA SUSANTI

Assalammualaikum, Wr. Wb....

Selamat siang mahasiswa/i peserta MK hukum pidana dimanapun kalian berda, selamat berjumpa dalam mata kuliah hukum pidana, semoga kalian dlaam keadaan sehat dan tetap semangat dalam mengikuti pembelajaran.....!!

Mahasiswa/i sekalian pada kesempatan ini ibu akan melanjutkan materi hukukm pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh team pengajar kelas yaitu Bapak Damanhuri Warga Negara, SH.,MH,  adapun materi yang akan ibu sampaikan pada Mata kuliah ini akan mengacu pada RPS yang telah ibu lampirkan, silahkan untuk dibaca dan dipahami.

Adapun strategi dan metode pembelajaran yang digunakan adalah melalui Small Group Discussion, Cooperative Learning, Collaborative Learning, Self-Directed Learning dan Problem Based Learning & Inquiry atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran. Adapun media pembelajaran yang akan kita gunakan adalah Buku Ajar, PPT, Video Pembelajaran, Jurnal terkait dan media pembelajaran lainnya yang dianggap relevan.

Adapun metode pembelajaran yang akan kita lakukan menyesuaikan dengan materi yang lebih lanjut akan dipaparkan pada kontrak kuliah yang terlampir dalam perkuliahan ini. mahasiswa/i sekalian ibu sangat berharap kita dapat bekerjasama dengan baik dalam penyelenggaraan perkuliahan ini, mohon untuk selalu aktiv dalam setiap kegiatan pembelajaran, mengerjakan semua tugas dan aktiv dalam stiap dikusi. Adapun penilaian pada perkuliahan terdiri dari persentase / bobot nilai yang tercantum dalam kontrak perkuliahan. kekosongan salah satu item/bobot nilai dapat membuat anda tidak memenuhi syarat untuk kelulusan mata kuliah.

Demikianlah mahasiswa/i sekalian pengantar dari saya, tetap semangat belajar... semoga kerja keras orang tua kalian dirumah terbayarkan dengan hasil gemilang perkuliahan anda, jangan pernah sia2kan kesempatan karena masa depan kalian dimulai dari sekarang...!! 

 wass, wr, wb......!!!